Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Rakor Tata Kelola Industri Nikel, KPK Komitmen Perkuat Pengawasan SDA

Kompas.com - 10/11/2021, 09:26 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk memperkuat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kementerian/lembaga dalam melakukan pengawasan di area-area yang memiliki titik rawan korupsi, khususnya terkait sektor sumber daya alam (SDA).

Menurut dia, salah satu alasan KPK fokus pada sektor SDA adalah karena potensi penyimpangannya yang sangat besar.

Selain itu, titik lemah dalam rangka penyelamatan SDA di berbagai sektor adalah terkait dengan penegakan hukum. Mulai dari perpajakan, bea cukai, hingga retribusi daerah.

"KPK hadir sebetulnya untuk memperkuat tupoksi Bapak/Ibu semua, sepanjang kehadiran KPK dapat membuat pihak-pihak yang sering melakukan intervensi dapat merasa gentar," ujar Alex dalam Rapat Koordinasi Kolaborasi Tinjauan Tata kelola Industri Pertambangan Nikel di Ternate, Maluku Utara, dikutip dari siaran pers, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: KPK Sebut PSP dan Hibah Barang Rampasan Hasil Korupsi Selama 2021 Capai Rp 255,89 Miliar

Alex pun mengajak semua pihak untuk bekerja sama memikirkan penyelamatan SDA. Sebab, KPK tidak dapat hadir setiap saat di lapangan.

Sehingga, KPK berharap mendapatkan lebih banyak informasi potensi korupsi dari para peserta yang lebih sering berada di lapangan.

Misalnya, terkait dugaan gratifikasi kepada oknum staf atau aparat penegak hukum (APH) yang bertujuan memperlemah pengawasan.

"Setidaknya ketika staf, petugas atau APH menerima sesuatu supaya pengawasannya lemah, enggak jalan. Menerima sesuatu itu gratifikasi. Apalagi dia menerima sesuatu disertai melakukan penyimpangan, jelas itu penyalahgunaan kewenangan," ucap Alex.

Baca juga: KPK Hibahkan Barang Rampasan, dari Aset Nazaruddin hingga Anas Urbaningrum ke 5 Instansi

Lebih lanjut, terkait pajak yang tidak dibayarkan, Alex juga menyampaikan bahwa sudah ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang KPK dorong untuk dicabut karena melanggar ketentuan.

Ia pun prihatin terkait adanya pihak-pihak yang mengambil kekayaan alam, tetapi tidak mau membayar pajak.

Alex menyayangkan hak masyarakat yang hilang karena pihak-pihak yang tidak membayar pajak.

"Harapan kita SDA bisa menyejahterakan kita, tapi dalam banyak kasus masyarakat yang tinggal di sekitar tambang eksplorasi selalu hidup dalam kemiskinan. Kami mendorong keprihatinan ini untuk dapat kita carikan solusi bersama," tutur Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com