Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Pasal Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut, ICW Gelar Aksi Teatrikal di Depan MA

Kompas.com - 08/11/2021, 16:27 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).

Aksi teatrikal yang digelar delapan anggota ICW itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pencabutan pasal pengetatan remisi koruptor pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

“ICW mengkritisi putusan MA tersebut sebab dengan dikabulkannya (uji materi) PP 99 2012 ini menunjukan MA tidak punya komitmen pemberantasan korupsi,” terang peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam orasinya, Senin (8/11/2021).

Diketahui MA mencabut 4 pasal terkait pengetatan remisi koruptor yaitu Pasal 34 A Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 34 A Ayat (3), Pasal 43 A Ayat (1), dan Pasal 43 A Ayat (3) PP Nomor 99 Tahun Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Pencabutan itu dilakukan MA yang mengabulkan uji materi dari lima pemohon yang sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Klas IA, Bandung, Jawa Barat.

Dengan pencabutan itu maka syarat pemberian remisi pada narapidana tindak pidana korupsi akan mengacu pada PP No 32 Tahun 1999, di mana tidak ada syarat khusus pemberian remisi seperti yang diatur pada PP No 99 Tahun 2012.

Baca juga: PP Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut, MA Dinilai Salah Kaprah Memahami Restorative Justice

“Artinya setiap koruptor yang nantinya akan mendapatkan atau mengajukan remisi akan dipermudah,” kata Wana.

Wana melanjutkan bahwa putusan MA itu tidak lagi menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

“Padahal korupsi menyebabkan kemiskinan, kerugian negara, dan lain sebagainya,” imbuh dia.

Dalam aksi teatrikal itu, sejumlah anggota ICW membawa berbagai poster dengan berbagai tulisan seperti “MA gelar karpet merah untuk koruptor?,” lalu “Koruptor: Karena putusan MA, bebas penjara jadi lebih mudah,”.

ICW juga menyerahkan sebuah kado bertuliskan “Hadiah untuk koruptor,” yang diberikan seorang anggota ICW yang menggunakan seragam jaksa pada seorang anggota lain dengan menggunakan rompi tersangka berwarna orange.

Diberitakan sebelumnya MA mencabut 4 pasal tentang pengetatan remisi koruptor.

Tiga hakim MA Supandi, Yodi Martono, dan Is Sudaryono menyampaikan beberapa alasan mengabulkan permohonan uji materi itu.

Pertama, pemidanaan tidak hanya dilakukan dengan memenjarakan pelaku agar memberikan efek jera. Namun juga harus sejalan dengan prinsip restorative justice.

Kedua, narapidana adalah subjek yang sama dengan manusia lainnya, yaitu dapat berbuat khilaf.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Jelaskan Pentingnya PP Pengetatan Remisi yang Dicabut MA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com