JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).
Aksi teatrikal yang digelar delapan anggota ICW itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pencabutan pasal pengetatan remisi koruptor pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
“ICW mengkritisi putusan MA tersebut sebab dengan dikabulkannya (uji materi) PP 99 2012 ini menunjukan MA tidak punya komitmen pemberantasan korupsi,” terang peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam orasinya, Senin (8/11/2021).
Diketahui MA mencabut 4 pasal terkait pengetatan remisi koruptor yaitu Pasal 34 A Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 34 A Ayat (3), Pasal 43 A Ayat (1), dan Pasal 43 A Ayat (3) PP Nomor 99 Tahun Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Pencabutan itu dilakukan MA yang mengabulkan uji materi dari lima pemohon yang sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Klas IA, Bandung, Jawa Barat.
Dengan pencabutan itu maka syarat pemberian remisi pada narapidana tindak pidana korupsi akan mengacu pada PP No 32 Tahun 1999, di mana tidak ada syarat khusus pemberian remisi seperti yang diatur pada PP No 99 Tahun 2012.
Baca juga: PP Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut, MA Dinilai Salah Kaprah Memahami Restorative Justice
“Artinya setiap koruptor yang nantinya akan mendapatkan atau mengajukan remisi akan dipermudah,” kata Wana.
Wana melanjutkan bahwa putusan MA itu tidak lagi menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
“Padahal korupsi menyebabkan kemiskinan, kerugian negara, dan lain sebagainya,” imbuh dia.
Dalam aksi teatrikal itu, sejumlah anggota ICW membawa berbagai poster dengan berbagai tulisan seperti “MA gelar karpet merah untuk koruptor?,” lalu “Koruptor: Karena putusan MA, bebas penjara jadi lebih mudah,”.
ICW juga menyerahkan sebuah kado bertuliskan “Hadiah untuk koruptor,” yang diberikan seorang anggota ICW yang menggunakan seragam jaksa pada seorang anggota lain dengan menggunakan rompi tersangka berwarna orange.
Diberitakan sebelumnya MA mencabut 4 pasal tentang pengetatan remisi koruptor.
Tiga hakim MA Supandi, Yodi Martono, dan Is Sudaryono menyampaikan beberapa alasan mengabulkan permohonan uji materi itu.
Pertama, pemidanaan tidak hanya dilakukan dengan memenjarakan pelaku agar memberikan efek jera. Namun juga harus sejalan dengan prinsip restorative justice.
Kedua, narapidana adalah subjek yang sama dengan manusia lainnya, yaitu dapat berbuat khilaf.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Jelaskan Pentingnya PP Pengetatan Remisi yang Dicabut MA
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.