Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/11/2021, 16:27 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).

Aksi teatrikal yang digelar delapan anggota ICW itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pencabutan pasal pengetatan remisi koruptor pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

“ICW mengkritisi putusan MA tersebut sebab dengan dikabulkannya (uji materi) PP 99 2012 ini menunjukan MA tidak punya komitmen pemberantasan korupsi,” terang peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam orasinya, Senin (8/11/2021).

Diketahui MA mencabut 4 pasal terkait pengetatan remisi koruptor yaitu Pasal 34 A Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 34 A Ayat (3), Pasal 43 A Ayat (1), dan Pasal 43 A Ayat (3) PP Nomor 99 Tahun Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Pencabutan itu dilakukan MA yang mengabulkan uji materi dari lima pemohon yang sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Klas IA, Bandung, Jawa Barat.

Dengan pencabutan itu maka syarat pemberian remisi pada narapidana tindak pidana korupsi akan mengacu pada PP No 32 Tahun 1999, di mana tidak ada syarat khusus pemberian remisi seperti yang diatur pada PP No 99 Tahun 2012.

Baca juga: PP Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut, MA Dinilai Salah Kaprah Memahami Restorative Justice

“Artinya setiap koruptor yang nantinya akan mendapatkan atau mengajukan remisi akan dipermudah,” kata Wana.

Wana melanjutkan bahwa putusan MA itu tidak lagi menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

“Padahal korupsi menyebabkan kemiskinan, kerugian negara, dan lain sebagainya,” imbuh dia.

Dalam aksi teatrikal itu, sejumlah anggota ICW membawa berbagai poster dengan berbagai tulisan seperti “MA gelar karpet merah untuk koruptor?,” lalu “Koruptor: Karena putusan MA, bebas penjara jadi lebih mudah,”.

ICW juga menyerahkan sebuah kado bertuliskan “Hadiah untuk koruptor,” yang diberikan seorang anggota ICW yang menggunakan seragam jaksa pada seorang anggota lain dengan menggunakan rompi tersangka berwarna orange.

Diberitakan sebelumnya MA mencabut 4 pasal tentang pengetatan remisi koruptor.

Tiga hakim MA Supandi, Yodi Martono, dan Is Sudaryono menyampaikan beberapa alasan mengabulkan permohonan uji materi itu.

Pertama, pemidanaan tidak hanya dilakukan dengan memenjarakan pelaku agar memberikan efek jera. Namun juga harus sejalan dengan prinsip restorative justice.

Kedua, narapidana adalah subjek yang sama dengan manusia lainnya, yaitu dapat berbuat khilaf.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Jelaskan Pentingnya PP Pengetatan Remisi yang Dicabut MA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Hadiri Pelantikan Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Luhut Menangis

Hadiri Pelantikan Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Luhut Menangis

Nasional
Mahfud Harap Letjen Maruli Kerja Profesional Setelah Dilantik jadi KSAD

Mahfud Harap Letjen Maruli Kerja Profesional Setelah Dilantik jadi KSAD

Nasional
Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Ke-2 di Bareskrim, Terkait Kasus Dugaan Pemerasaan

Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Ke-2 di Bareskrim, Terkait Kasus Dugaan Pemerasaan

Nasional
TNI Mengaku Tak Pernah Kerahkan Personel Jadi Ajudan Firli Bahuri

TNI Mengaku Tak Pernah Kerahkan Personel Jadi Ajudan Firli Bahuri

Nasional
Data Pemilih yang Diduga Bocor Dilindungi UU, KPU Harusnya Jaga Kerahasiaan

Data Pemilih yang Diduga Bocor Dilindungi UU, KPU Harusnya Jaga Kerahasiaan

Nasional
Presiden Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Gantikan Agus Subiyanto

Presiden Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Gantikan Agus Subiyanto

Nasional
Prabowo-Gibran Tak Kampanye Lagi di Hari Ke-2, TKN: Lebih Penting Layani Rakyat

Prabowo-Gibran Tak Kampanye Lagi di Hari Ke-2, TKN: Lebih Penting Layani Rakyat

Nasional
Jokowi: Jangan sampai Pemerintah Pusat Bangun Pelabuhan, Jalan Provinsinya Tidak Dikoneksikan

Jokowi: Jangan sampai Pemerintah Pusat Bangun Pelabuhan, Jalan Provinsinya Tidak Dikoneksikan

Nasional
Viral, Video Edhy Prabowo Saat Wisuda Anak Ferdy Sambo, Kemenkumham: Bebas Bersyarat

Viral, Video Edhy Prabowo Saat Wisuda Anak Ferdy Sambo, Kemenkumham: Bebas Bersyarat

Nasional
Mahfud: Coba Cari, Apakah Ada Menteri Sebelumnya Terus Terang Ngomong Pemerintahan Ini Banyak Korupsinya?

Mahfud: Coba Cari, Apakah Ada Menteri Sebelumnya Terus Terang Ngomong Pemerintahan Ini Banyak Korupsinya?

Nasional
Ajak Guyon Menteri dan Kepala Daerah, Jokowi: Kok Tegang, Wong Mau Diberi Anggaran...

Ajak Guyon Menteri dan Kepala Daerah, Jokowi: Kok Tegang, Wong Mau Diberi Anggaran...

Nasional
Mahfud Prihatin Data Pemilih Pemilu 2024 Diretas

Mahfud Prihatin Data Pemilih Pemilu 2024 Diretas

Nasional
Alasan Anies Pilih 'Contract Farming' Ketimbang Lanjutkan Kebijakan 'Food Estate'

Alasan Anies Pilih "Contract Farming" Ketimbang Lanjutkan Kebijakan "Food Estate"

Nasional
Realisasi Anggaran 2023 Belum 100 Persen, Jokowi: Artinya 3 Minggu Ini Keluar Uang Triliunan Rupiah

Realisasi Anggaran 2023 Belum 100 Persen, Jokowi: Artinya 3 Minggu Ini Keluar Uang Triliunan Rupiah

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor, KPU Didesak Segera Investigasi Internal

Data Pemilih Diduga Bocor, KPU Didesak Segera Investigasi Internal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com