Salin Artikel

Protes Pasal Pengetatan Remisi Koruptor Dicabut, ICW Gelar Aksi Teatrikal di Depan MA

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).

Aksi teatrikal yang digelar delapan anggota ICW itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pencabutan pasal pengetatan remisi koruptor pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

“ICW mengkritisi putusan MA tersebut sebab dengan dikabulkannya (uji materi) PP 99 2012 ini menunjukan MA tidak punya komitmen pemberantasan korupsi,” terang peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam orasinya, Senin (8/11/2021).

Diketahui MA mencabut 4 pasal terkait pengetatan remisi koruptor yaitu Pasal 34 A Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 34 A Ayat (3), Pasal 43 A Ayat (1), dan Pasal 43 A Ayat (3) PP Nomor 99 Tahun Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Pencabutan itu dilakukan MA yang mengabulkan uji materi dari lima pemohon yang sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Klas IA, Bandung, Jawa Barat.

Dengan pencabutan itu maka syarat pemberian remisi pada narapidana tindak pidana korupsi akan mengacu pada PP No 32 Tahun 1999, di mana tidak ada syarat khusus pemberian remisi seperti yang diatur pada PP No 99 Tahun 2012.

“Artinya setiap koruptor yang nantinya akan mendapatkan atau mengajukan remisi akan dipermudah,” kata Wana.

Wana melanjutkan bahwa putusan MA itu tidak lagi menempatkan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

“Padahal korupsi menyebabkan kemiskinan, kerugian negara, dan lain sebagainya,” imbuh dia.

Dalam aksi teatrikal itu, sejumlah anggota ICW membawa berbagai poster dengan berbagai tulisan seperti “MA gelar karpet merah untuk koruptor?,” lalu “Koruptor: Karena putusan MA, bebas penjara jadi lebih mudah,”.

ICW juga menyerahkan sebuah kado bertuliskan “Hadiah untuk koruptor,” yang diberikan seorang anggota ICW yang menggunakan seragam jaksa pada seorang anggota lain dengan menggunakan rompi tersangka berwarna orange.

Diberitakan sebelumnya MA mencabut 4 pasal tentang pengetatan remisi koruptor.

Tiga hakim MA Supandi, Yodi Martono, dan Is Sudaryono menyampaikan beberapa alasan mengabulkan permohonan uji materi itu.

Pertama, pemidanaan tidak hanya dilakukan dengan memenjarakan pelaku agar memberikan efek jera. Namun juga harus sejalan dengan prinsip restorative justice.

Kedua, narapidana adalah subjek yang sama dengan manusia lainnya, yaitu dapat berbuat khilaf.

Sehingga yang mesti diberantas bukan narapidananya, namun faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana itu terjadi.

Ketiga, persyaratan mendapatkan remisi tidak boleh dibeda-bedakan.

“Dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan overcrowded di Lapas,” sebut hakim.

Hakim MA juga meminta agar syarat pemberian remisi diluar syarat pokok mestinya menjadi hak remisi diluar hak hukum yang telah diberikan.

Karena fakta hukum yang terjadi di persidangan termasuk ketidakjujuran terdakwa untuk mengakui perbuatannya dan keterlibatan pihak lain dalam perkara telah menjadi pertimbangan hakim untuk memberatkan hukuman pidana.

Kemudian, menurut hakim MA, pemberian remisi merupakan kewenangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain,” bunyi salah satu alasan hakim MA.

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/08/16271651/protes-pasal-pengetatan-remisi-koruptor-dicabut-icw-gelar-aksi-teatrikal-di

Terkini Lainnya

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Nasional
Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya selama Pilpres...

Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya selama Pilpres...

Nasional
Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Nasional
DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke