Sehingga yang mesti diberantas bukan narapidananya, namun faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana itu terjadi.
Ketiga, persyaratan mendapatkan remisi tidak boleh dibeda-bedakan.
“Dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan overcrowded di Lapas,” sebut hakim.
Hakim MA juga meminta agar syarat pemberian remisi diluar syarat pokok mestinya menjadi hak remisi diluar hak hukum yang telah diberikan.
Karena fakta hukum yang terjadi di persidangan termasuk ketidakjujuran terdakwa untuk mengakui perbuatannya dan keterlibatan pihak lain dalam perkara telah menjadi pertimbangan hakim untuk memberatkan hukuman pidana.
Kemudian, menurut hakim MA, pemberian remisi merupakan kewenangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain,” bunyi salah satu alasan hakim MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.