JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menghapus syarat koruptor wajib menjadi justice collaborator atau bekerja sama dengan penegak hukum, demi bisa mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman.
Hal ini menjadi salah satu penilaian MA terkait dengan keputusan MA yang mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 atau yang dikenal dengan PP pengetatan remisi koruptor.
Adapun, MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Subowo dan empat rekannya yang saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kelas IA, Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: MA Cabut PP 99 Tahun 2012, Koruptor Lebih Mudah Dapat Remisi
Para pemohon mengajukan uji konsideran dan Pasal 34A ayat (1) huruf a dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43A Ayat 1 huruf a, serta Pasal 43A Ayat (3) PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak-hak Narapidana.
Permohonan tersebut diputus oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Supandi dengan hakim anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono, pada Rabu (28/10/2021).
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan majelis hakim.
Menurut dia, majelis hakim mengutip fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera, tetapi juga menjadi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice atau model hukum yang memperbaiki.
Baca juga: KPK Harap Pemberian Remisi Koruptor Pertimbangkan Masukan Penegak Hukum
Ia melanjutkan, narapidana juga harus dlihat sebagai subyek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya.
Narapidana, kata dia, dapat melakukan kekhilafan yang membuatnya dipidana sehingga tidak harus diberantas.
"Yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum," ujar Andi seperti dikutip Kompas.id, Kamis (29/10/2021).
Atas pertimbangan itu, MA menilai remisi harus diberikan tanpa pengecualian atau berlaku sama kepada warga binaan.
Baca juga: Korupsi Diprediksi Meningkat Setelah Pengetatan Syarat Remisi Koruptor Dihapus MA
Hal ini pun membuat isi dari dalam PP No 99/2012 harus mempunyai semangat dan sebangun dengan upaya memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial, serta konsep keadilan restoratif.
"Berkaitan dengan hal tersebut, sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," kata Andi mengutip pertimbangan majelis.