Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Putusan MA, Syarat Koruptor Harus Jadi Justice Collaborator demi Dapat Remisi Dihilangkan

Kompas.com - 30/10/2021, 15:54 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menghapus syarat koruptor wajib menjadi justice collaborator atau bekerja sama dengan penegak hukum, demi bisa mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman.

Hal ini menjadi salah satu penilaian MA terkait dengan keputusan MA yang mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 atau yang dikenal dengan PP pengetatan remisi koruptor.

Adapun, MA mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Subowo dan empat rekannya yang saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kelas IA, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: MA Cabut PP 99 Tahun 2012, Koruptor Lebih Mudah Dapat Remisi

Para pemohon mengajukan uji konsideran dan Pasal 34A ayat (1) huruf a dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43A Ayat 1 huruf a, serta Pasal 43A Ayat (3) PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak-hak Narapidana.

Permohonan tersebut diputus oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Supandi dengan hakim anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono, pada Rabu (28/10/2021).

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan majelis hakim.

Menurut dia, majelis hakim mengutip fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera, tetapi juga menjadi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice atau model hukum yang memperbaiki.

Baca juga: KPK Harap Pemberian Remisi Koruptor Pertimbangkan Masukan Penegak Hukum

Ia melanjutkan, narapidana juga harus dlihat sebagai subyek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya.

Narapidana, kata dia, dapat melakukan kekhilafan yang membuatnya dipidana sehingga tidak harus diberantas.

"Yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum," ujar Andi seperti dikutip Kompas.id, Kamis (29/10/2021).

Atas pertimbangan itu, MA menilai remisi harus diberikan tanpa pengecualian atau berlaku sama kepada warga binaan.

Baca juga: Korupsi Diprediksi Meningkat Setelah Pengetatan Syarat Remisi Koruptor Dihapus MA

Hal ini pun membuat isi dari dalam PP No 99/2012 harus mempunyai semangat dan sebangun dengan upaya memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial, serta konsep keadilan restoratif.

"Berkaitan dengan hal tersebut, sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," kata Andi mengutip pertimbangan majelis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com