JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai, penting adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor yang telah dicabut Mahkamah Agung (MA).
Menurut eks Ketua Wadah Pegawai KPK ini, regulasi itu penting untuk menjadikan narapidana kasus korupsi bisa koorperatif dan membongkar kasusnya untuk bisa mendapatkan remisi.
"Berdasarkan pengalaman saya sebagai penyidik, PP Nomor 99 tahun 2012 ini penting karena membuat para pelaku tindak pidana korupsi tentu harus berpikir ribuan kali ketika mereka tidak koperatif dengan penyidik," ujar Yudi dikutip Kompas.com, dari kanal YouTube pribadinya, Minggu (31/10/2021).
Baca juga: Dampak Putusan MA, Syarat Koruptor Harus Jadi Justice Collaborator demi Dapat Remisi Dihilangkan
"Kenapa? Karena dalam PP ini mereka, pelaku tindak pidana korupsi yang sudah inkracht, perbuatan hukumnya sudah tetap, itu baru bisa mendapatkan haknya sebagai warga binaan kalau dia dalam proses hukumnya itu bekerja sama dengan penyidik misalnya dengan mendapatkan justice collaborator," ucap dia.
Kompas.com telah mendapatkan persetujuan dari Yudi untuk mengutip pendapatnya dalam kanal YouTube tersebut.
Menurut Yudi, kejahatan tindak pidana korupsi biasanya dilakukan secara kolektif.
Namun, dengan adanya peluang remisi melalui PP pengetatan tersebut, pelaku tindak pidana korupsi berpotensi menjadi kooperatif untuk mengungkapkan kasusnya kepada penyidik.
Berdasarkan pengalamannya, lanjut dia, narapidana kasus korupsi biasanya ingin menutupi siapa pelaku sebenarnya dan siapa orang-orang di belakangnya kasusnya tersebut.
Baca juga: Sejarah Korupsi, dari Era Nenek Moyang hingga Abad 20
"Jika mereka tidak kooperatif misalnya nanti dihukum 5 tahun, ya full 5 tahun mereka menjalani pidana, tapi kalo mereka kooperatif, ya tentu ada surat formalnya ya entah itu penetapan justice collaborator ataupun surat keterangan bekerja sama," kata Yudi.
"Bisa jadi hukuman 5 tahun karena mereka mendapatkan remisi, kemudian ada asimiliasi, ada pembebasan bersyarat, tentu akan keluar dari penjara lebih cepat," ujar dia.
Kendati demikian, menurut Yudi, jika pelaku korupsi tersebut tidak ingin mengaku, penyidik tentunya sudah mempunyai berbagai macam teknik untuk melakukan investigasi dengan menelusuri bukti-bukti, keterangan lainnya.