Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan Polisi Terus Berulang, Banting Peserta Aksi hingga Perkosa Istri Tersangka

Kompas.com - 29/10/2021, 13:52 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kekerasan yang dilakukan anggota polisi terus berulang. Belakangan ini, sejumlah kasus mengemuka dan menjadi sorotan masyarakat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah merespons hal itu dengan menerbitkan telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021. Telegram itu diteken Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo atas nama Kapolri pada 18 Oktober 2021.

Telegram ditujukan kepada para kapolda dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri terulang kembali.

Salah satu poinnya, meminta kapolda melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras kepada anggota Polri yang melakukan kekerasan ke masyarakat.

Baca juga: Ingatkan Pimpinan, Kapolri: Kalau Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepala Saya Potong

Beberapa kasus yang sempat menjadi perhatian publik antara lain, peristiwa polisi membanting seorang mahasiswa peserta aksi unjuk rasa.

Kekerasan ini terjadi saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang pada 13 Oktober 2021.

Ada pula kasus dugaan pemerkosaan dan pemerasan yang dilakukan penyidik terhadap istri tersangka kasus narkoba di Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Berikut ini deretan kasus kekerasan oleh polisi yang menjadi perhatian publik.

1. Polisi banting mahasiswa

Demonstrasi saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10/2021) diwarnai kekerasan oleh seorang polisi.

Peristiwa yang terekam dalam video singkat itu viral di media sosial. Seorang polisi membanting salah satu peserta aksi hingga kejang-kejang.

Polisi yang melakukan kekerasan itu merupakan anggota Polresta Tangerang berinisial Brigadir NP. Sementara mahasiswa yang dibanting berinisial MFA.

Setelah peristiwa itu viral, polisi membawa MFA ke rumah sakit untuk pemeriksaan fisik.

Baca juga: Banting Mahasiswa hingga Kejang, Brigadir NP Dimutasi jadi Bintara Tanpa Jabatan

Kemudian, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dan Brigadir NP juga meminta maaf kepada korban.

Polda Banten pun memutuskan Brigadir NP diberi sanksi berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.

Selain itu, memberikan teguran tertulis secara administrasi yang akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com