Wiku Adisasmito mengatakan, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri dengan naik moda transportasi udara atau pesawat terbang.
Namun, bagi anak-anak tetap wajib menunjukkan dokumen hasil negatif tes RT PCR.
"Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat. Dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan persyaratan di daerahnya masing-masing," ujarnya.
"Jadi mereka sudah bisa (bepergian naik pesawat asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam kondisi sehat," kata Wiku.
Baca juga: Mulai 24 Oktober, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta
Dia melanjutkan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyatakan kelayakan tes RT PCR atau rapid antigen dilakukan kepada anak-anak.
Keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat.
"Khususnya bagi mereka yang berada pada kondisi mendesak dan penting. Misal perpindahan orangtua akibat pindah tugas, bekerja, perjalanan dinas dan sebagainya," tutur Wiku.
Wiku menambahkan, untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan dia tak bisa menerima vaksin Covid-19 diperbolehkan untuk tidak menunjukkan dokumen vaksinasi di moda transportasi dan tujuan perjalanan yang dipilih.
Akan tetapi pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.