Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, SE Nomor 88 untuk transportasi udara ditetapkan pada 21 Oktober 2021 untuk berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB.
Adita menjelaskan pemberian jeda penerapan aturan terbaru transportasi udara ini bertujuan memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri, serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang.
"Diharapkan dengan demikian penumpang dapat memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuan," ujarnya.
Baca juga: Aturan Baru Kemenhub: Kapasitas Penumpang Kereta Antarkota 70 Persen, KRL 32 Persen
Menurut Wiku Adisasmito, perjalanan ke daerah berstatus level 1 dan level 2 di luar Jawa-Bali untuk semua moda transportasi wajib menunjukkan satu dokumen saja.
"Yakni hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku.
Baca juga: Pergi ke Wilayah Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali Hanya Wajib Tunjukkan Satu Dokumen
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan yang akan menuju daerah level 3 dan level 4 di luar Jawa-Bali yang menggunakan moda transportasi laut, moda transportasi darat baik kendaraan pribadi dan umum serta penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan dua dokumen.
Keduanya yakni kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu minimal 2 x 24 jam atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
Baca juga: Pelaku Perjalanan Darat, Laut dan Kereta Api di Jawa-Bali Wajib Tunjukkan 2 Dokumen Ini