Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Terbaru untuk Pelaku Perjalanan Internasional yang Masuki Indonesia

Kompas.com - 15/10/2021, 05:53 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19)

Aturan ini efektif berlaku mulai 14 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, SE ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,”ujar Ganip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Turis Asing yang Masuk Lewat Bali dan Kepri Wajib Tunjukkan Visa Kunjungan Singkat

Salah satu aturan penting di dalam SE yakni kewajiban karantina selama lima hari untuk pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia.

Masa karantina dalam aturan ini lebih singkat dibandingkan ketentuan sebelumnya, yakni selama delapan hari.

Selain itu, SE pun mengatur tentang ketentuan untuk turis asing yang berwisata ke Indonesia. Berikut ini rinciannya,

Kewajiban karantina lima hari

Dilansir dari lembaran SE, pemerintah mewajibkan masa karantina selama lima hari bagi pelaku perjalanan internasional berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memasuki Indonesia.

Rinciannya yakni, pada saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam.

Bagi pelaku perjalanan berstatus WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), tempat Karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga: Aturan Menkumham Terbaru soal Visa Kunjungan dan Tinggal Terbatas: Bisa Diberikan untuk Pembuatan Film

Kemudian, bagi WNI di luar kriteria di atas dan bagi WNA, termasuk diplomat asing (di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya) menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Tempat akomodasi karantina sebagaimana yang dimaksud wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari perhimpunan hotel dan restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.

Selanjutnya, jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat (isoter) untuk orang tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan.

Sementara yang bergejala sedang dan berat melakukan isolasi di rumah sakit rujukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com