Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Terbaru untuk Pelaku Perjalanan Internasional yang Masuki Indonesia

Kompas.com - 15/10/2021, 05:53 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19)

Aturan ini efektif berlaku mulai 14 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, SE ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,”ujar Ganip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Turis Asing yang Masuk Lewat Bali dan Kepri Wajib Tunjukkan Visa Kunjungan Singkat

Salah satu aturan penting di dalam SE yakni kewajiban karantina selama lima hari untuk pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia.

Masa karantina dalam aturan ini lebih singkat dibandingkan ketentuan sebelumnya, yakni selama delapan hari.

Selain itu, SE pun mengatur tentang ketentuan untuk turis asing yang berwisata ke Indonesia. Berikut ini rinciannya,

Kewajiban karantina lima hari

Dilansir dari lembaran SE, pemerintah mewajibkan masa karantina selama lima hari bagi pelaku perjalanan internasional berstatus warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memasuki Indonesia.

Rinciannya yakni, pada saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam.

Bagi pelaku perjalanan berstatus WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), tempat Karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga: Aturan Menkumham Terbaru soal Visa Kunjungan dan Tinggal Terbatas: Bisa Diberikan untuk Pembuatan Film

Kemudian, bagi WNI di luar kriteria di atas dan bagi WNA, termasuk diplomat asing (di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya) menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Tempat akomodasi karantina sebagaimana yang dimaksud wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari perhimpunan hotel dan restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.

Selanjutnya, jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat (isoter) untuk orang tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan.

Sementara yang bergejala sedang dan berat melakukan isolasi di rumah sakit rujukan.

Biaya isolasi bagi WNI ditanggung oleh pemerintah dan biaya isolasi bagi WNA seluruhnya ditanggung mandiri.

Baca juga: Alasan Kemenkes Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari: Laju Penularan Covid-19 Menurun

Pintu kedatangan terminal internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat sepi di hari pertama pembukaan penerbangan internasional, Kamis (14/10/2021).KOMPAS.com/Ach. Fawaidi Pintu kedatangan terminal internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terlihat sepi di hari pertama pembukaan penerbangan internasional, Kamis (14/10/2021).

Apabila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud.

Selanjutnya, saat masa karantina memasuki hari keempat, pelaku perjalanan WNI dan WNA diminta melakukan tes RT-PCR kedua.

Jika tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, maka WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk kembali melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, jika tes ulang RT PCR hasilnya positif maka dilakukan perawatan di fasilitas isoter untuk orang tanpa gejala dan gejala ringan.

Baca juga: Penerbangan Internasional ke Bali Dibuka, Satgas: Yang Masuk ke Indonesia yang Benar-benar Sehat

Bagi WNI dan WNA dengan gejala sedang dan berat dirawat di rumah sakit rujukan.

Adapun biaya perawatan bagi WNI ditanggung oleh pemerintah dan biaya perawatan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Aturan karantina di rumah

Dari SE yang sama, terdapat aturan karantina yang sedikit berbeda untuk para perwakilan diplomatik.

Perwakilan asing dan keluarganya tetap diwajibkan melakukan karantina selama lima hari saat tiba di Indonesia.

Hanya saja, karantina bagi mereka dapat dilakukan secara mandiri di kediaman masing-masing selama 5x24 jam.

Sementara itu, masih berdasarkan SE yang sama, diatur bahwa kewajiban karantina bagi WNA pelaku perjalanan internasional dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.

Baca juga: Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari, IDI Anjurkan Tambah Isoman 7 Hari

Pengecualian juga berlaku bagi WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Meski demikian, ditegaskan dalam SE bahwa setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

Selain itu, setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Wajib bawa visa kunjungan

Secara khusus, SE Nomor 20 juga mengatur pelaku perjalanan berstatus WNA yang bertujuan melakukan wisata ke Indonesia.

SE menjelaskan, para turis tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan masuk melalui titik masuk bandara yang berada di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).

Mereka juga wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

Selain itu, para turis juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional 5 Hari, Epidemiolog: Lebih Efektif 8 Hari

Kemudian, para turis diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Pada turis pun diminta menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Terkait kebijakan pagi para turis ini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa hanya turis dari 19 negara yang boleh memasuki Indonesia lewat Bali dan Kepri.

Rincian 19 negara yang dimaksud yakni Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina Lima Hari, Kecuali Kriteria Ini

Luhut menjelaksan, negera-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah," ungkapnya.

Tujuh titik untuk masuk ke Indonesia

Selain menerbitkan SE Nomor 20, Kepala Satgas Penanganan Covid-19 juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional.

SK ini efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.

Dalam SK ini, Kepala Satgas menetapkan dua bandar udara (Soekarno Hatta dan Samratulangi), tiga Pelabuhan laut (Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan), dan dua Pos Lintas Batas Negara atau PLBN (Aruk dan Entikong) sebagai entry point bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.

Baca juga: Satgas Tetapkan 2 Bandara, 3 Pelabuhan, dan 2 PLBN sebagai Pintu Masuk Perjalanan Internasional

SK juga menetapkan Wisma Atlet Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat karantina ini khusus ditujukan unutk WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang Kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Selain itu juga untuk pelajar/mahasiswa yang Kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com