Biaya isolasi bagi WNI ditanggung oleh pemerintah dan biaya isolasi bagi WNA seluruhnya ditanggung mandiri.
Apabila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud.
Selanjutnya, saat masa karantina memasuki hari keempat, pelaku perjalanan WNI dan WNA diminta melakukan tes RT-PCR kedua.
Jika tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, maka WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk kembali melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
Sementara itu, jika tes ulang RT PCR hasilnya positif maka dilakukan perawatan di fasilitas isoter untuk orang tanpa gejala dan gejala ringan.
Baca juga: Penerbangan Internasional ke Bali Dibuka, Satgas: Yang Masuk ke Indonesia yang Benar-benar Sehat
Bagi WNI dan WNA dengan gejala sedang dan berat dirawat di rumah sakit rujukan.
Adapun biaya perawatan bagi WNI ditanggung oleh pemerintah dan biaya perawatan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Aturan karantina di rumah
Dari SE yang sama, terdapat aturan karantina yang sedikit berbeda untuk para perwakilan diplomatik.
Perwakilan asing dan keluarganya tetap diwajibkan melakukan karantina selama lima hari saat tiba di Indonesia.
Hanya saja, karantina bagi mereka dapat dilakukan secara mandiri di kediaman masing-masing selama 5x24 jam.
Sementara itu, masih berdasarkan SE yang sama, diatur bahwa kewajiban karantina bagi WNA pelaku perjalanan internasional dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
Baca juga: Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari, IDI Anjurkan Tambah Isoman 7 Hari
Pengecualian juga berlaku bagi WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Meski demikian, ditegaskan dalam SE bahwa setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
Selain itu, setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.