Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/10/2021, 00:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tagar #PercumaLaporPolisi sempat menggema di lini masa Twitter pada Rabu (8/10/2021), bersamaan dengan viralnya berita kasus pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang prosesnya dihentikan polisi.

Tagar tersebut muncul lantaran masyarakat kesal dengan kinerja polisi yang tak bersungguh-sungguh dalam memproses kasus yang dilaporkan masyarakat itu.

Bersamaan dengan tagar itu pula, masyarakat banyak menceritakan pengalamannya di media sosial saat membuat laporan ke polisi namun tidak ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.

Baca juga: Ramai Tagar #PercumaLaporPolisi, Polri: Seluruh Proses di Kepolisian Berdasarkan Alat Bukti

Tagar #PercumaLaporPolisi tetap bertahan di hari-hari berkutnya seiring dengan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat saat berurusan dengan polisi.

Kasus-kasus yang menunjukkan ketidakadilan tersebut di antaranya ialah seorang pedagang pasar yang menjadi tersangka setelah dipalak preman dan seorang kakek yang ditahan karena membacok pencuri yang mencoba menyetrumnya.

Kompas.com merangkum kasus-kasus ketidakadilan yang dialami masyarakat saat beruruan dengan polisi bersamaan dengan munculnya tagar #PercumaLaporPolisi. Berikut paparannya.

Pemerkosaan di Luwu Timur

Kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung mengemuka ke publik. Kasus ini diungkap langsung oleh ibu dari tiga anak tersebut.

Namun, kepolisian di Luwu Timur malah menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Penghentian itu bahkan dilakukan hanya dua bulan sejak ibu tersebut membuat pengaduan ke polisi.

Menyusul kabar tersebut, netizen di dunia maya langsung merespons dengan tagar #Percumalaporpolisi. Hal ini sebagai respons publik atas sikap polisi setempat yang terkesan mengabaikan kasus tersebut.

Baca juga: Penyelidikan Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur, Polisi Bikin Laporan Model A

Setelah viral di mdia sosial, Bareskrim Polri pun terlibat langsung untuk mengaudit proses kasus tersebut.

Terbaru, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melakukan penyelidikan baru terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak perempuan.

Ramadhan mengungkapkan, penyidik setempat telah membuat laporan model A pada 12 Oktober 2021 untuk menyelidiki kasus tersebut. Laporan model A ialah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung sebuah peristiwa.

"Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021 perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Ramadhan, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Mentersangkakan korban pemalakan preman

Seorang pedagang di Pasar Gambir, Medan, berinisial LG diduga dianiaya oleh dua orang laki-laki di pasar. LG membuat laporan atas peristiwa penganiayaan tersebut.

Baca juga: Fakta Baru Pedagang Pasar Dianiaya Preman Jadi Tesangka, Kasus Diambil Polda, Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Dicopot

 

Menurut keterangan Kapolsek Percut Sei Tuan AKB Janpiter Napitupulu, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada 5 September 2021. Polisi kemudian menangkap seseorang bernama BS yang diduga melakukan penganiayaan.

Namun, BS juga membuat laporan karena luka di beberapa bagian tubuh yang diakuinya akibat pukulan dan cakaran LG. Belakangan, polisi pun menetapkan BS dan LG sama-sama sebagai tersangka.

Usai kasus tersebut viral di media sosial, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu bakal dicopot dari jabatannya.

Argo menyatakan, Janpiter terbukti tidak profesional dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang pedagang di Pasar Gambir, Percut Sei Tuan. Pencopotan itu tengah dalam proses oleh Kapolda Sumatera Utara.

"Kapolsek Percut Sei Tuan terbukti tidak profesional dan dalam proses akan dicopot juga," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Dicopot, Usai Kasus Pedagang Dianiaya Preman Jadi Tersangka

Sementara itu, Kapolrestabes Medan telah mencopot Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan pada 12 Oktober 2021.

Argo mengatakan, pencopotan itu dilakukan setelah adanya audit terhadap penyidikan yang dilakukan polsek setempat.

Menurut Argo, berdasarkan audit, disimpulkan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan itu tidak profesional.

"Ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan," ujar dia.

Menahan seorang kakek yang membela diri dari pencuri

Kasmito (74) harus mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Demak. Penjaga kolam ikan di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ini didakwa telah melakukan penganiayaan.

Baca juga: Bacok Pencuri yang Coba Menyetrum, Mbah Minto Malah Ditahan

 

Mbah Minto, sapaan Kasmito, diduga menganiaya pencuri di kolam yang dijaganya. Pencuri yang diketahui bernama Marjani (38) warga Desa Wonosari, Kecamatan Bonang, Demak harus menjalani perwatan intensif di rumah sakit.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (7/9/2021) malam itu berawal saat Mbah Minto memergoki dan menangkap terduga pencuri di kolam ikan milik Suhadak (53).

Namun, pelaku yang diduga melakukan pencurian justru melaporkan Mbah Minto sebagai terlapor tindak pidana penganiayaan.

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap II dan penanganan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak. Haryanto, kuasa hukum Mbah Minto, dalam pers rilisnya mengatakan, dua petak kolam ikan yang dijaga oleh kliennya sering terjadi pencurian ikan.

Tak hanya ikan, alat-alat perikanan seperti mesin diesel dan pompa air juga sering hilang diambil orang. Pada saat malam kejadian itu, Mbah Minto mempergoki pelapor yang berada di dalam kolam sedang mencuri ikan mengunakan alat setrum.

Baca juga: Banting Mahasiswa hingga Kejang, Brigadir NP Ditahan di Polda Banten

 

Merasa aksinya diketahui, si pencuri mengarahkan setrumnya ke arah Mbah Minto. Secara spontan, Mbah Minto mengambil sabit dan langsung menyerang si pencuri.

Menurut Haryanto, tindakan Mbah Minto telah memenuhi unsur pembelaan diri seperti yang diatur Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Aturan itu berbunyi “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”

“Sehingga Mbah Minto tidak seharusnya dipidana,” kata Haryanto yang juga Direktur LBH Demak Raya.

Sementara itu, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap terduga pelaku pencurian.

Budi menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan warga yang menemukan seorang laki-laki dengan luka bacok pada bagian lengan kanan dan leher sebelah kiri. Kemudian Satreskrim Polres Demak melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti senjata tajam jenis clurit panjang sekitar 43 sentimeter, polisi kemudian mengamankan Mbah Minto.

Baca juga: Banting Mahasiswa Saat Demo hingga Kejang-kejang, Brigadir NP: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

 

“Memang benar kita menangani kasus penganiayaan tersebut dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelaku penganiayaan ini dijerat KUHP pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkap Budi, Rabu (13/10/2021).

Polisi banting mahasiswa

Peristiwa polisi membanting peserta aksi demo itu terjadi di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).

Kejadian itu terekam dalam sebuah video singkat yang kemudian viral di media sosial. Atas peristiwa itu, Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto meminta maaf kepada FA.

Kapolda Banten menyatakan bakal menindak personel polisi yang membanting FA. Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri pun turun ke Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan pengamanan saat aksi demo tersebut.

Brigadir NP, oknum polisi yang membanting FA dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003.

Baca juga: Fakta-fakta Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro berujar, pihaknya memberi sanksi kepada NP sesuai PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 Huruf A dan Pasal 4 Huruf B. Sanksi itu diberikan lantaran peristiwa pembantingan FA tergolong sebagai pelanggaran standar operasi prosedur (SOP) saat menangani massa aksi demo.

"Yang bersangkutan (NP), kita gunakan peraturan disipliner anggota Polri, (PP) Nomor 2 Tahun 2003. Kita terapkan pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B," urainya pada awak media, Kamis (14/10/2021).

Usai diberikan sanski itu, Polda Banten mengamankan NP. Pelaku diamankan di Divisi Propam Polda Banten sembari menjalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan (NP) saat ini juga berada di Divisi Propam Polda Banten, sudah diamankan," ucapnya.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Nestapa Pekerja Migran Indonesia dalam Jerat Sindikat Perdagangan Orang

Nestapa Pekerja Migran Indonesia dalam Jerat Sindikat Perdagangan Orang

Nasional
Anies Bakal Temui SBY di Pacitan Siang Ini, Sinyal AHY Cawapres Menguat?

Anies Bakal Temui SBY di Pacitan Siang Ini, Sinyal AHY Cawapres Menguat?

Nasional
Jokowi: Indonesia Negara Besar, Harus Duduk Sejajar Dengan Negara Lain

Jokowi: Indonesia Negara Besar, Harus Duduk Sejajar Dengan Negara Lain

Nasional
Megawati Kumpulkan Kepala Daerah Se-Bali, Bambang Pacul: Yang Diundang Bupati PDI-P

Megawati Kumpulkan Kepala Daerah Se-Bali, Bambang Pacul: Yang Diundang Bupati PDI-P

Nasional
Mendes PDTT Apresiasi Pemkab Pasaman yang Dukung Penuh Inovasi dari Desa

Mendes PDTT Apresiasi Pemkab Pasaman yang Dukung Penuh Inovasi dari Desa

Nasional
Pemkot Tangsel Adakan Tangsel Marathon 2023 dengan Hadiah hingga Ratusan Juta Rupiah

Pemkot Tangsel Adakan Tangsel Marathon 2023 dengan Hadiah hingga Ratusan Juta Rupiah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Tolak Politisasi Identitas di Pemilu 2024

Jokowi Ajak Masyarakat Tolak Politisasi Identitas di Pemilu 2024

Nasional
Johnny Plate Tak Bermain Sendiri, Menanti 'Nyanyian' Aliran Dana Rp 8 Triliun Korupsi BTS

Johnny Plate Tak Bermain Sendiri, Menanti "Nyanyian" Aliran Dana Rp 8 Triliun Korupsi BTS

Nasional
Jokowi Berbaju Adat Kesultanan Deli, Wapres Pakai Baju Adat Melayu di Hari Pancasila

Jokowi Berbaju Adat Kesultanan Deli, Wapres Pakai Baju Adat Melayu di Hari Pancasila

Nasional
Yasonna Ungkap Ada Pihak Selalu Lobi Bawahannya Ketika Bandar Narkoba Akan Dipindahkan ke Nusakambangan

Yasonna Ungkap Ada Pihak Selalu Lobi Bawahannya Ketika Bandar Narkoba Akan Dipindahkan ke Nusakambangan

Nasional
Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Megawati Hadir

Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Megawati Hadir

Nasional
Dipimpin Jokowi, Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Digelar di Monas Pagi ini

Dipimpin Jokowi, Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Digelar di Monas Pagi ini

Nasional
Polemik Sistem Pemilu: MK yang Memulai, MK Pula yang Mengakhiri?

Polemik Sistem Pemilu: MK yang Memulai, MK Pula yang Mengakhiri?

Nasional
Sejarah Lahirnya Pancasila, Dasar Negara yang Digagas Soekarno

Sejarah Lahirnya Pancasila, Dasar Negara yang Digagas Soekarno

Nasional
Meninjau Ulang Ekonomi Pancasila

Meninjau Ulang Ekonomi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com