Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Resmi Bisa Digunakan di Indonesia, Berikut Seluk Beluk Vaksin “Janssen”

Kompas.com - 13/10/2021, 18:27 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Usai melakukan uji coba, pada Kamis (30/6/2020), Janssen mengumumkan hasil uji praklinis vaksin Covid-19 yang sedang dalam uji klinis tahap I/IIa.

Hasil uji praklinis tersebut dipublikasikan melalui jurnal Nature dan menyatakan bahwa kandidat vaksin menimbulkan respons antibodi yang kuat hanya dengan pemberian satu dosis. Uji praklinis ini dilakukan oleh peneliti dari BIDMC.

Seiring dengan reaksi uji praklinis, pada Kamis (3/9/2020), Janssen menambahkan hasil temuan dan diterbitkan melalui jurnal Nature Medicine.

Dalam temuan terbaru, Janssen mengumumkan bahwa kandidat vaksin Ad26.COV2.S dapat mencegah terjadinya keparahan, bahkan kematian akibat Covid-19. Uji praklinis ini diuji coba pada hamster berjenis syrian golden.

Baca juga: Sempat Batal Ikuti Vaksinasi karena NIK Ganda, Revanka Akhirnya Disuntik Vaksin Covid-19

Awalnya, hamster telah divaksinasi dan berselang empat minggu kemudian kembali disuntikan virus Covid-19. Hasil ini terbukti efektif karena hamster tidak mengalami keparahan gejala, bahkan kematian dibandingkan dengan hamster tanpa vaksinasi.

Selanjutnya, pada Rabu (23/9/2020), Janssen melakukan uji klinis tahap III atau ensemble. Uji klinis ini dilakukan dalam skala besar, pivotal, serta melibatkan banyak negara.

Uji klinis ensemble dilakukan terhadap sekitar 45.000 orang pada kategori usia 18 tahun ke atas. Ini termasuk kategori usia 60 tahun ke atas di negara Argentina, Brasil, Chile, Kolombia, Meksiko, Peru, Afrika Selatan, serta AS.

Adapun uji klinis tahap III bertujuan untuk mengetahui efikasi dari dosis tunggal kandidat vaksin Johnson & Johnson.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Vaksin Johnson & Johnson (Janssen)

Namun, pada Selasa (13/10/2020), uji klinis tahap III atau ensemble dihentikan sementara terkait adanya kejadian sakit serius pada salah satu peserta.

Kendati demikian, pada Jumat (23/10/2020), uji klinis tahap III atau ensemble kembali dipersiapkan dan dilanjutkan di AS.

Sementara itu, di negara-negara selain AS kembali melakukan diskusi dengan pemerintahan masing-masing untuk proses uji klinis tahap III atau ensemble.

Setelah melakukan evaluasi, Johnson & Johnson mengklaim tidak menemukan bukti bahwa vaksin menjadi penyebab kejadian sakit serius.

Baca juga: Penjelasan Mengapa Vaksin Johnson & Johnson Hanya Perlu Satu Kali Suntikan

Oleh karenanya, uji klinis tahap III atau ensemble kembali dilanjutkan pada Minggu (15/11/2020). Pada saat yang sama, ensemble II juga ikut dimulai.

Ensemble II merupakan uji klinis tahap III, tetapi dengan uji coba pemberian dua dosis. Pada ensemble ini, vaksin diuji coba kepada 30.000 peserta dari banyak negara.

Tidak jauh dari waktu ensemble II, pada Jumat (18/12/2020), Janssen mengumumkan telah menjalin kerja sama dengan GAVI.

GAVI merupakan organisasi multilateral yang bertanggung jawab atas pemerataan distribusi vaksin Covid-19 hingga ke negara berkembang melalui Corvax Facility.

Baca juga: Indonesia Usulkan Negara Berkembang Dimasukkan ke dalam Rantai Pasokan Vaksin Global

Melalui kerja sama tersebut, Janssen berkomitmen dalam penyediaan 500 juta dosis vaksin.

Terkait uji klinis tahap III, pada Jumat (29/1/2021), Janssen mengumumkan hasil ensemble I bahwa dengan pemberian dosis tunggal pada 43.783 peserta, terdapat 468 di antaranya terpapar Covid-19.

Arti dari hasil tersebut menunjukkan bahwa vaksin Janssen memiliki keefektifan mencegah Covid-19 sekitar 85 persen dengan gejala parah. Sementara itu, untuk gejala sedang hingga parah, vaksin ini diklaim mampu memberikan keefektifan sekitar 66 persen.

Baca juga: Pemkab Blitar Targetkan 30.000 Dosis Vaksin Sinovac Habis dalam Waktu 2 Hari, Siapkan 3 Ton Telur untuk Peserta

Pengajuan izin penggunaan darurat vaksin

Setelah melalui uji klinis yang panjang, pada Kamis (4/2/2021), Janssen mengajukan izin penggunaan darurat vaksin dosis tunggal ke U.S Food and Drug Administration (FDA).

Halaman:


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com