Adapula Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan keringanan kewajiban mengangsur bagi kreditur perbankan dan lembaga keuangan.
"Hal-hal itu merupakan pelajaran dan pengalaman yang sangat penting dan seyogyanya dapat dikompilasi serta dikodifikasikan sebagai bahan rujukan yang sifatnya permanen dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai klausul kedaruratan," ucap dia.
Oleh karena itu, sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam proses penyusunan, analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Indonesia, Kemenkumham agar mempertimbangkan mengadopsi konsep rukhsah atau kedaruratan.
Konsep rukhsah dalam Islam, kata dia, berarti keringanan yang diberikan Allah SWT dalam menunaikan kewajiban yang telah ditetapkan karena alasan-alasan tertentu.
Misalnya saat ada wabah penyakit, hujan lebat atau banjir, atau kondisi kesehatan seseorang.
Tujuannya agar umat Islam dapat melaksanakan ibadah dengan sebaik-baiknya tanpa terbebani atau terkena sanksi saat menghadapi suatu kendala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.