Salin Artikel

Wapres Ma'ruf Bicara Kemanfaatan dan Rukhsah dalam Kebijakan Hukum yang Dibuat Pemerintah

Prinsip itu, menurut dia, terutama adalah asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum.

Menurut Ma'ruf, kedua asas tersebut sangat dibutuhkan pada masa krisis akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Asas kemanfaatan merujuk pada pemerhatian keseimbangan manfaat yang terkandung dalam suatu keputusan dan tindakan pemerintah sehingga semua manfaat tersebut harus seimbang antara kepentingan individu yang satu dengan yang lain," kata Ma'ruf dalam seminar digelar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Selasa (12/10/2021).

Manfaat itu mulai dari kepentingan individu dan masyarakat hingga antara kepentingan pemerintah dengan masyarakat.

Adapun dalam asas kepentingan umum, kata Ma'ruf, merujuk pada kewajiban untuk mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum.

Hal tersebut dilakukan dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.

"Dengan adanya asas-asas tersebut, kita dapat mengaplikasikan konsep rukhsah (keringanan) dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan hukum yang bersifat mengecualikan, meringankan atau melonggarkan dalam situasi krisis seperti pandemi ini," kata dia.

Konsep tersebut bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dengan ekonomi masyarakat demi tercapainya kesejahteraan umum.

Bahkan secara parsial, kata dia, konsep rukhsah pada masa pandemi Covid-19 sudah dilakukan, yaitu berupa pelonggaran dalam mekanisme penegakan hukum persaingan usaha oleh KPPU dalam hal-hal tertentu, pengaturan dalam pengadaan barang dan/atau jasa oleh pemerintah agar tidak melalui tender.

Pertimbangannya adalah bahwa berbagai barang dan jasa tertentu yang berkaitan dengan penanganan pandemi perlu diperoleh secara cepat tanpa proses tender.


Adapula Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan keringanan kewajiban mengangsur bagi kreditur perbankan dan lembaga keuangan.

"Hal-hal itu merupakan pelajaran dan pengalaman yang sangat penting dan seyogyanya dapat dikompilasi serta dikodifikasikan sebagai bahan rujukan yang sifatnya permanen dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai klausul kedaruratan," ucap dia.

Oleh karena itu, sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam proses penyusunan, analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Indonesia, Kemenkumham agar mempertimbangkan mengadopsi konsep rukhsah atau kedaruratan.

Konsep rukhsah dalam Islam, kata dia, berarti keringanan yang diberikan Allah SWT dalam menunaikan kewajiban yang telah ditetapkan karena alasan-alasan tertentu.

Misalnya saat ada wabah penyakit, hujan lebat atau banjir, atau kondisi kesehatan seseorang.

Tujuannya agar umat Islam dapat melaksanakan ibadah dengan sebaik-baiknya tanpa terbebani atau terkena sanksi saat menghadapi suatu kendala.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/12/16591601/wapres-maruf-bicara-kemanfaatan-dan-rukhsah-dalam-kebijakan-hukum-yang

Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke