Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DGB: Rektor dan MWA Masih Bersikukuh Laksanakan PP 75/2021

Kompas.com - 12/10/2021, 16:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, Rektor UI Ari Kuncoro dan Majelis Wali Amanat (MWA) masih bersikukuh untuk menjalankan isi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Sejak PP 75/2021 tentang statuta UI ini diterbitkan dan menjadi sorotan karena dinilai bermasalah, DGB, senat akademik (SA), rektor, dan MWA UI mengadakan pertemuan untuk mencabut beleid itu.

“Rektor dan MWA bersikukuh untuk laksanakan PP 75 (tahun 2021),” kata Harkristuti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/10/2021).

Ia menambahkan, rektor dan MWA juga menolak ajakan DGB UI untuk menyurati Presiden Joko Widodo untuk merevisi kembali PP 75/2021 yang bermasalah.

Saat ini, menurutnya, Rektor UI masih membuat aturan turunan dari statuta baru tersebut.

Baca juga: Mundurnya Rektor UI sebagai Komisaris BRI Dinilai Jadi Momentum Batalkan Statuta UI Terbaru

“Rektor sih jalan terus buat peraturan-peraturan seperti pemilihan dekan, walau nggak jelas dasar haknya,” ungkapnya.

Adapun, DGB UI pernah mengungkap sederet ketentuan bermasalah dalam revisi statuta UI, di antaranya mengizinkan rektor merangkap jabatan hingga menghapus syarat nonanggota partai politik untuk masuk ke MWA UI.

Kemudian, BEM UI serta sejumlah dosen juga menilai proses penyusunan revisi statuta tak sesuai ketetuan serta tidak banyak melibatkan warga UI.

Lebih lanjut, Harkristuti menyampaikan, sebanyak 117 dari 235 guru besar aktif di UI telah mengirimkan surat pembatalan PP 75/2021 ke Presiden Joko Widodo sebanyak 3 kali.

Kendati demikian, hingga saat ini masih belum ada jawaban dari Presiden terkait surat tersebut.

Unfortunately, no response yet (Sayangnya, masih belum ada respons),” ungkap dia.

Baca juga: Setelah Rektor UI Mundur dari Kursi Wakil Komisaris Utama BRI...

Polemik statuta UI menjadi sorotan saat pemerintah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 di tengah isu rangkap jabatan rektor.

Hal ini semakin menjadi atensi publik lantaran salah satu pasal yang diubah mengizinkan adanya rangkap jabatan rektor. Padahal, saat itu Rektor UI Ari Kuncoro masih merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI.

Meskipun akhirnya setelah mendapat protes dari banyak pihak, Ari telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Wakil Komisaris BRI pada Kamis (22/7/2021).

Namun, banyak pihak hingga saat ini mengkritik dan meminta PP 75/2021 dicabut karena memuat unsur kecacatan formil dan materil.

"Dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2013," ungkap DGB UI melalui keterangan resmi yang ditandatangani ketua dewan, Harkristuti Harkrisnowo, pada Senin (26/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com