JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro akhirnya berujung pengunduran diri Ari dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Rangkap jabatan tersebut menjadi soal lantaran melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor UI merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk sebagai komisaris.
Persoalan tersebut semakin menjadi setelah pemerintah justru merevisi Statuta UI dengan menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 yang menyebut rangkat jabatan rektor UI di BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Pada akhirnya, Ari telah memutuskan mengundurkan diri dari komisaris BRI, tetapi apakah hal itu menjawab keresahan publik mengenai rangkap jabatan?
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji berpendapat, pemerintah tetap harus mencabut Statuta UI yang membolehkan rektor UI rangkap jabatan.
"Selama PP baru tentang Statuta UI itu belum dicabut, maka Pak Rektor bisa saja kembali rangkap jabatan karena aturannya memperbolehkan," kata Ubaid, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Selama Revisi Statuta UI Belum Dicabut, Rektor Dinilai Masih Bisa Jabat Komisaris BUMN
Ubaid menekankan, revisi Statuta UI tersebut tidak selaras dengan agenda reformasi birokrasi serta mencoreng marwah kampus yang menjunjung tinggi independensi, obyektivitas, dan integritas.
Untuk itu, ia meminta rektor di perguruan tinggi lainnya yang merangkap jabatan semestinya meniru langkah Ari untuk mengundurkan diri.
Selain UI, ia mengatakan masih ada rektor yang merangkap jabatan, antara lain rektor Universitas Hasanuddin dan Universitas Islam Internasional Indonesia.
Baca juga: Polemik UI, Rektor Lain yang Rangkap Jabatan Diminta Segera Mundur
Ubaid mengatakan di masa pandemi banyak rakyat kesulitan secara ekonomi, sementara para pimpinan perguruan tinggi justru mempertontonkan aksi yang tak elok seperti mempertahankan rangkap jabatan karena dinilai memiliki keuntungan yang berlimpah.
“Karena itu, (rektor rangkap jabatan) harus juga segera mengundurkan diri,” kata Ubaid.
Senada dengan Ubaid, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian juga berharap rektor-rektor di perguruan tinggi lainnya tidak mudah teralihkan dari tanggung jawab yang mereka emban.
"Sebaiknya berfokus memajukan kampus masing-masing dan tidak terpecah dengan konsentrasi di lembaga lainnya," ujar Hetifah.
Baca juga: Pimpinan Komisi X: Rektor Sudah Semestinya Tak Rangkap Jabatan
Menurut Hetifah, kasus rangkap jabatan yang dilakukan Ari semestinya juga menjadi pelajaran bagi majelis wali amanat dan senat di seluruh perguruan tinggi agar menjaga dan menjunjung tinggi statuta.
Anggota Komisi X DPR Ali Zamroni menambahkan, dengan kasus rangkap jabatan rektor UI, ia berharap ke depannya tidak ada lagi pihak-pihak yang mengganggu dunia pendidikan dengan kepentingan politik dan bisnis.