“Kami akan menurunkan tim untuk mendalami penanganan kasus ini. Kami harap semua pihak dapat bekerja sama dan saling mendukung dalam prosesnya,” jelasnya.
Desakan dari Istana
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani berharap Polri segera membuka kembali proses penyelidikan.
KSP turut menyampaikan keprihatinan atas terjadinya perkara dugaan pemerkosaan tersebut.
“Peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat,” tutur dia.
Jaleswari menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak bisa menoleransi predator seksual anak.
Maka, pada 7 Desember 2020, Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Baca juga: Menteri PPPA Terjunkan Tim untuk Evaluasi Lanjutan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Jaleswari menungkapkan, Jokowi pernah memberi arahan agar kasus kekerasan seksual pada anak segera diselesaikan.
“Terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.