Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desakan untuk Membuka Kembali Penyelidikan Perkara Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur Menguat

Kompas.com - 09/10/2021, 09:57 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

“Kami akan menurunkan tim untuk mendalami penanganan kasus ini. Kami harap semua pihak dapat bekerja sama dan saling mendukung dalam prosesnya,” jelasnya.

Desakan dari Istana

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani berharap Polri segera membuka kembali proses penyelidikan.

KSP turut menyampaikan keprihatinan atas terjadinya perkara dugaan pemerkosaan tersebut.

“Peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat,” tutur dia.

Jaleswari menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak bisa menoleransi predator seksual anak.

Maka, pada 7 Desember 2020, Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Baca juga: Menteri PPPA Terjunkan Tim untuk Evaluasi Lanjutan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Jaleswari menungkapkan, Jokowi pernah memberi arahan agar kasus kekerasan seksual pada anak segera diselesaikan.

“Terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com