JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta seluruh pihak mendalami kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya secara utuh dari berbagai perspektif.
"Saya mengajak semua pihak bersama-sama mendalami dan memahami kembali kasus ini secara utuh dengan berbagai perspektif. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak," ujar Bintang, dikutip dari siaran pers, Jumat (8/10/2021).
Menurut dia, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius.
Baca juga: Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan
Dengan demikian, penanganan terhadap korban dan pelaku pun disebutkannya harus mendapat perhatian serius.
"Termasuk mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban," kata dia.
Bintang menegaskan, semua pihak harus berhati-hati dan cermat menanggapi kasus yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada 2019 tersebut.
Dia mengatakan, seluruh pihak harus menghargai setiap proses hukum yang telah dilakukan.
Namun, penanganan tetap tidak mengabaikan kepentingan terbaik anak.
Baca juga: Kasus Tiga Anak Diperkosa Ayah di Luwu Timur, Ini Tanggapan Kementerian PPPA
Oleh karena itu, pihaknya pun akan menurunkan tim Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa 129) untuk melakukan asesmen lanjutan atas penanganan kasus tersebut.
"Kami akan menurunkan tim untuk mendalami penanganan kasus ini. Kami harap semua pihak dapat bekerja sama dan saling mendukung dalam prosesnya," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga mendorong seluruh pihak terutama pendamping kasus untuk turut mengumpulkan setiap informasi penting terkait kasus tersebut.
Sebab, kata dia, tidak menutup kemungkinan, kasus tersebut akan dibuka kembali.
Terlebih, apabila bukti-bukti yang diberikan kepada pihak kepolisian sudah cukup.
Adapun dalam kasus pelecehan seksual anak yang viral di media sosial itu, sejak tahun 2019 sampai 2020 Kementerian PPPA sudah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UP TD PPA) dan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan.