Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Vaksin Zifivax yang Dapat Izin Penggunaan Darurat dari BPOM

Kompas.com - 08/10/2021, 07:04 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19, Zifivax.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pemberian EUA tersebut dilakukan setelah melakukan pengkajian intensif bersama Tim Komite Nasional Penilaian Khusus Vaksin Covid-19 dan ITAGI terkait keamanan, efikasi dan mutu vaksin.

"Penilaian terhadap data mutu vaksin juga telah dilakukan mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional, dilakukan juga penilaian terhadap aspek cara pembuatan obat yang baik GNP-nya atau CPOB terhadap fasilitas produksi di negara asalnya," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: BPOM: Efikasi Vaksin Zifivax Terhadap Varian Delta 77,47 Persen

Berikut fakta terkait Vaksin Covid-19 Zifivax yang dirangkum Kompas.com.

1. Vaksin Covid-19 platform rekombinan protein subunit

Dalam keterangan Kepala BPOM, Vaksin Zifivax merupakan vaksin yang diproduksi p oleh perusahaan asal China yaitu Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical.

Vaksin Zifivax ini menggunakan platform rekombinan protein sub-unit. Artinya, platform vaksin tersebut diambil dari spike glikoprotein atau bagian kecil virus yang akan memicu kekebalan tubuh saat disuntikkan ke tubuh manusia.

Selain itu, vaksin ini memerlukan kondisi khusus untuk penyimpanannya, yaitu pada suhu 2-8 Celcius.

Sementara itu, penyuntikan vaksin diberikan sebanyak tiga kali secara intramuskular dengan interval 1 bulan dari penyuntikan pertama ke penyuntikan berikutnya.

Adapun, dosis vaksin yang diberikan pada setiap kali suntikan adalah 25 mcg (0,5 mL).

Baca juga: BPOM Sebut Vaksin Covid-19 Zifivax Berpotensi Jadi Vaksin Booster

2. Efikasi vaksin 81,71 persen

Berdasarkan hasil uji klinik fase 1,2 dan 3 efikasi Vaksin Zifivax mencapai 81,71 persen, dihitung 7 hari setelah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Kemudian, efikasi vaksin tersebut mencapai 81,4 persen, bila dihitung 14 hari setelah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Selain itu, berdasarkan analisis pada beberapa rentang usia, efikasi vaksin ini pada usia 18-59 tahun sebesar 81,51 persen dan untuk kelompok lansia usia 60 tahun ke atas sebesar 87,58 persen.

3. Ampuh lawan varian Corona Delta

Kepala BPOM juga mengatakan, vaksin Zifivax menunjukkan efikasi terhadap varian Corona seperti Alpha, Gamma, Delta dan Kappa.

Efikasi Vaksin Zifivax terhadap varian Delta sekitar 77,47 persen, Alpha 92,93 persen, Gamma 100 persen, dan Kappa 90 persen.

Sebagaimana diketahui, varian Delta saat ini sudah menyebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Data Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan, ada penambahan kasus baru varian Delta di Indonesia sebanyak 215 pada 2 Oktober 2021.

Dengan demikian, total kasus varian Delta di Indonesia saat ini tercatat sebanyak 3.160.

Baca juga: Kenapa Vaksin Zifivax Diberikan 3 Dosis? Ini Penjelasan PT JBio

4. Efektif samping

Berdasarkan hasil uji klinik, efek samping dari pemberian vaksin Zifivax ini paling sering terjadi timbul rasa nyeri di lokasi suntikan.

Selain itu, efek sistemiknya adalah sakit kepala, kelelahan, demam, nyeri otot (myalgia), batuk, mual (nausea), dan diare dengan tingkat keparahan grade 1 dan 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com