Amnesti untuk Saiful Mahdi direstui Jokowi
Jokowi pun merestui pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi. Amnesti tersebut kini hanya menunggu hasil pertimbangan DPR.
Mahfud mengatakan, presiden telah mengirimkan surat kepada DPR terkait pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi pada 29 September 2021.
"Sekarang kita tinggal menunggu dari DPR apa tanggapannya karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Presiden Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi, Mahfud: Tinggal Tunggu DPR
Pemerintah, kata Mahfud, telah bergerak cepat dalam upaya pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi.
Upaya pemberian amnesti sendiri diawali dengan dialog yang dilakukan Mahfud bersama istri dan pengacara Saiful Mahdi pada 21 September 2021 lalu.
Keesokan harinya, Mahfud langsung menggelar rapat bersama pimpinan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung.
Kemudian, pada 24 September 2021, pihaknya melaporkan kepada Jokowi dan langsung disetujui.
Baca juga: DPR Diminta Segera Tetapkan Persetujuan Amnesti kepada Saiful Mahdi Sebelum Reses
Namun demikian, pemberian amnesti sendiri juga memerlukan pertimbangan dari DPR. Hal itu sebagaimana Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang mengharuskan Presiden mendengarkan DPR lebih dulu apabila akan memberikan amnesti dan abolisi.
Mahfud menyatakan, pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena sudah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang.
"Kita kan penginnya restorative justice dan ini kasusnya hanya mengkritik dan mengkritik fakultas bukan personal karena itu menurut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.