JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Saiful Mahdi, mengkritik hasil tes CPNS untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah.
Saiful mengkritik hasil tes CPNS tersebut lantaran dirinya mengetahui adanya berkas peserta yang diduga tak sesuai persyaratan, namun tetap diloloskan oleh pihak kampus.
Kritik disampaikan oleh Saiful pada Maret 2019 melalui grup WhatsApp ‘Unsyiah KITA’, yang berbunyi;
"Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi".
Baca juga: 38 Akademisi dari Australia Surati Jokowi, Minta Amnesti untuk Saiful Mahdi
Tak terima atas kritik tersebut, Dekan Fakuktas Teknik Unsyiah Taufiq Mahdi lantas melaporkan Saiful ke Polrestabes Banda Aceh dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Setelah dilaporkan, Saiful kemudian menjalani pemeriksaan. Tepat pada 2 September 2019, pihak penyidik Polrestabes Banda Aceh menetapkan Saiful sebagai tersangka pencemaran nama baik, dengan menggunakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang ITE.
Pada 4 April 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh kemudian menetapkan Saiful Mahdi bersalah dengan vonis 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Saiful tak terima dengan putusan itu. Ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, namun ditolak. Saiful kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak juga.
Baca juga: Mahfud Upayakan Amnesti Akademisi Korban UU ITE Saiful Mahdi Segera Keluar
Putusan MA menguatkan hukuman yang dijatuhkan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di Banda Aceh.
Pada 16 September 2021, sebanyak 38 akademisi dari Australia mengirimkan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo terkait persoalan Saiful Mahdi.
Lalu, pada 21 September 2021, istri dan pengacara Saiful Mahdi juga berdialog dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait upaya pemberian amnesti.
Amnesti untuk Saiful Mahdi direstui Jokowi
Jokowi pun merestui pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi. Amnesti tersebut kini hanya menunggu hasil pertimbangan DPR.
Mahfud mengatakan, presiden telah mengirimkan surat kepada DPR terkait pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi pada 29 September 2021.
"Sekarang kita tinggal menunggu dari DPR apa tanggapannya karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Presiden Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi, Mahfud: Tinggal Tunggu DPR
Pemerintah, kata Mahfud, telah bergerak cepat dalam upaya pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi.
Upaya pemberian amnesti sendiri diawali dengan dialog yang dilakukan Mahfud bersama istri dan pengacara Saiful Mahdi pada 21 September 2021 lalu.
Keesokan harinya, Mahfud langsung menggelar rapat bersama pimpinan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung.
Kemudian, pada 24 September 2021, pihaknya melaporkan kepada Jokowi dan langsung disetujui.
Baca juga: DPR Diminta Segera Tetapkan Persetujuan Amnesti kepada Saiful Mahdi Sebelum Reses
Namun demikian, pemberian amnesti sendiri juga memerlukan pertimbangan dari DPR. Hal itu sebagaimana Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang mengharuskan Presiden mendengarkan DPR lebih dulu apabila akan memberikan amnesti dan abolisi.
Mahfud menyatakan, pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena sudah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang.
"Kita kan penginnya restorative justice dan ini kasusnya hanya mengkritik dan mengkritik fakultas bukan personal karena itu menurut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.