Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Luhut Binsar Pandjaitan di Pandora dan Panama Papers...

Kompas.com - 06/10/2021, 14:06 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan muncul dalam dokumen Pandora Papers.

Pandora Papers merupakan laporan yang membocorkan sekitar 12 juta file berupa dokumen, foto, dan email yang mengungkap harta tersembunyi, penggelapan pajak, serta kasus pencucian uang yang melibatkan orang terkaya dan berkuasa di dunia.

Laporan tersebut adalah hasil temuan lebih dari 600 jurnalis yang berasal di 117 negara. Dokumen Pandora Papers berisi data terkait kekayaan rahasia para elite kaya di lebih dari 200 negara dan wilayah di dunia.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] Penjelasan soal Nama Luhut di Pandora Papers | Jokowi Hampiri Pedagang Kaki Lima yang Bentangkan Spanduk

Para elite yang terdiri atas orang terkaya di dunia hingga pejabat publik dan politisi ini memanfaatkan negara-negara yang menjadi surga pajak atau tax haven dan menggunakan perusahaan offshore untuk membeli properti dan menyembunyikan aset kekayaan mereka.

Hal itu digunakan untuk menghindari kewajiban membayar pajak hingga hal lain yang mungkin lebih buruk.

Dalam dokumen itu, Luhut disebut sempat menjabat di salah satu perusahaan cangkang (shell company) yang terdaftar di Republik Panama.

Penjelasan jubir Luhut

Juru bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, membenarkan bahwa Luhut sempat menjabat sebagai Direktur Utama/Ketua Perusahaan pada Petrocapital SA pada tahun 2007 hingga 2010.

Petrocapital SA sendiri merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Republik Panama.

"Perusahaan ini didirikan pada tahun 2006 oleh Edgardo E Dia dan Fernando A Gil. Petrocapital memiliki modal disetor senilai 5.000.000 dollar AS, yang salah satu bidang usahanya adalah minyak dan gas bumi," kata Jodi

Jodi mengatakan, Petrocapital SA semula akan digunakan untuk pengembangan bisnis di luar negeri, terutama di wilayah Amerika Tengah dan Amerika Selatan.

Baca juga: Luhut Pandjaitan Disebut dalam Pandora Papers, Ini Penjelasan Jubir

Namun, dalam perjalanannya terdapat berbagai macam kendala terkait dengan lokasi geografis, budaya, dan kepastian investasi.

"Sehingga Bapak Luhut B Pandjaitan memutuskan untuk mengundurkan diri dari Petrocapital dan fokus pada bisnis beliau yang ada di Indonesia," ujar Jodi.

Selama Luhut menjabat di Petrocapital hingga mengundurkan diri pada tahun 2010, kata Jodi, Petrocapital SA belum berhasil mendapatkan proyek investasi yang layak.

"Selain itu juga tidak ada kerja sama dengan perusahaan minyak dan gas negara, dan tidak pernah ada perubahan nama dari Petrocapital menjadi Pertamina Petrocapital SA," kata dia.

Nama Luhut di dokumen Panama Papers

Sebelumnya pada 2016, nama Luhut juga pernah muncul di dokumen Panama Papers. Berdasarkan investigasi majalah Tempo, nama Luhut tercantum dalam Panama Papers, dokumen firma hukum asal Panama Mossack Fonseca, yang melayani jasa pembuatan perusahaan offshore atau cangkang.

Dokumen berisi nama-nama perusahaan cangkang di negara suaka pajak itu bocor dan diinvestigasi oleh lebih dari 100 media di dunia, termasuk Tempo dari Indonesia, di bawah koordinasi International Consortium of Investigative Journalists.

Baca juga: Pemimpin Negara Dunia Ramai-ramai Bantah Tuduhan Pandora Papers

Luhut, berdasarkan investigasi Majalah Tempo, tercatat sebagai Direktur Mayfair International Ltd yang terdaftar di Seychelles. Saham Mayfair dilaporkan dimiliki oleh PT Buana Inti Energi dan PT Persada Inti Energi.

PT Buana memegang 40 ribu lembar saham Mayfair, sedangkan PT Persada mengantongi 10 ribu lembar saham Mayfair.

Tiap lembar saham bernilai 1 dollar AS. PT Buana Inti Energi ialah salah satu anak perusahaan PT Toba Sejahtera yang didirikan pada 2004 oleh Luhut. Perusahaan ini memiliki empat bisnis inti, yakni batu bara, minyak gas, pembangkit listrik, dan agrikultur.

Bantahan Luhut ihwal namanya di Panama Papers

Namun Luhut yang kala itu menjabat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) membantah laporan tersebut.

Menurut Luhut, pemberitaan majalah Tempo berdasarkan kurun waktu ketika ia tidak menjadi pejabat publik atau tidak menjadi menteri. Luhut pun mengaku sejak 31 Desember 2014 telah melepas semua jabatan di perusahaan yang namanya disebut dalam laporan itu.

"Saat ini perusahaan tersebut dikelola oleh orang-orang yang profesional di bidangnya, dan saya sudah tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaannya," ujar Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).

Selain itu, kata Luhut, semua kekayaan yang dimiliki telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara transparan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait laporan bahwa dirinya memimpin salah satu perusahaan cangkang Mayfair International Ltd di luar negeri, Luhut mengaku tidak pernah mendengar nama perusahaan tersebut.

Baca juga: Ini Bantahan Luhut soal Investigasi Majalah Tempo Terkait Panama Papers

Dia mengatakan, baru mengetahui soal perusahaan yang berdiri pada tahun 2006 itu.

"Kenyataannya, pada tahun 2006 saya belum memiliki uang, jadi untuk apa saya mendirikan perusahaan cangkang seperti itu," ujar Luhut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ada dugaan bahwa bisa saja perusahaan itu dibuat tanpa sepengetahuan saya. Karena untuk membuat perusahaan cangkang seperti itu tidak diperlukan tanda tangan saya," ucapnya.

Namun, Luhut tidak menampik kabar bahwa ia memiliki perusahaan Toba Bara Sejahtera, termasuk anak perusahaannya. Dari tahun 2010 sampai 2015 Luhut menyebutkan sudah lebih dari 300 juta dollar pajak dan royalti yang sudah dibayarkan ke kas negara.

Dia tidak memilki kaitan dengan perusahaan Mayfair, termasuk Buana Inti Energi. Lebih lanjut Luhut juga mengatakan bahwa dirinya bukan pemilik dari perusahaan Persada Inti Energi. Luhut juga tidak lagi menjalin komunikasi dengan bekas anak buahnya, bernama Elizabeth, yang disebut sebagai pemegang saham PT Persada Inti Energi.

"Memang Elizabeth pernah bekerja sebagai Direktur Keuangan di perusahaan saya. Namun, pada tahun 2008 dia diminta untuk mengundurkan diri karena dia tidak menjalankan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keterbukaan perusahaan yang saya pegang teguh. Setelah tahun 2008, kami tidak ada hubungan sama sekali," kata Luhut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com