Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Nasib Eks Pegawai KPK dan Politik Dua Kaki Jokowi

Kompas.com - 06/10/2021, 13:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

"KAMI berkirim surat untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK yang tidak lulus dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kami tarik dan kami rekrut menjadi ASN Polri."

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).

Menurut dia, Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi.

Niat Kapolri ini disampaikan dua hari jelang pemecatan puluhan pegawai KPK yang disebut tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pemecatan para pegawai yang selama ini gigih memberantas korupsi ini dilakukan lebih cepat dari seharusnya.

Karena sesuai ketentuan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 202, pemberhentian dijadwalkan dilakukan pada 1 November mendatang.

Dibuang KPK dipinang Polri

Niat Polri merekrut eks para pegawai KPK ini bukan isapan jempol. Kapolri mengaku sudah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana ini. Presiden Jokowi kabarnya juga telah membalas surat Kapolri dan merestui.

Tak hanya berkirim surat, Mabes Polri juga menggelar pertemuan dengan sejumlah mantan pegawai yang dipecat KPK. Pertemuan perdana dilakukan Senin (4/10/2021.

Pertemuan digelar guna berdiskusi dan menyamakan persepsi mengenai rencana Polri merekrut para pegawai yang dibuang komisi antirasuah ini.

Rencana Polri merekrut eks pegawai KPK ini seolah menguatkan dugaan tidak beresnya proses alih status pegawai KPK melalui mekanisme TWK.

Pasalnya, para pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK, berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi ini justru bakal direkrut Polri, institusi penegak hukum yang (pasti) mensyaratkan para pegawainya sudah khatam soal wawasan kebangsaan.

Langkah Polri ini secara tak langsung juga menganggap para pegawai yang dibuang KPK ini tak bermasalah secara wawasan kebangsaan dan menunjukkan jika TWK yang digunakan sebagai alat penilaian tidak valid.

TWK hanya akal-akalan dan digunakan untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang selama ini gigih memberantas korupsi.

Politik dua kaki Jokowi

Sejumlah kalangan mengapresiasi rencana Polri merekrut eks para pegawai KPK ini. Langkah tersebut dinilai bisa menjadi solusi atas polemik yang terjadi selama ini.

Selain itu masuknya eks para pegawai KPK juga bisa memperkuat Polri, khususnya terkait upaya institusi ini dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com