Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Kembali Dideklarasikan, Ini Bedanya Dari yang Lama

Kompas.com - 05/10/2021, 19:00 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh kembali dideklarasikan pada Senin (5/10/2021) hari ini.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh saat ini sudah didukung oleh 11 gerakan organisasi rakyat.

"Organisasi pendiri partai buruh ini adalah 11 gerakan organisasi rakyat, baik yang bergabung gerakan petani, gerakan nelayan, gerakan buruh, gerakan guru, gerakan perempuan Indonesia, dan juga elemen-elemen gerakan sosial lainnya," kata Iqbal saat Kongres Partai Buruh di Jakarta, Senin (5/10/2021).

Baca juga: Pengamat: Kehadiran Partai Buruh Mesti Diapresiasi, Paling Tidak Buruh Punya Corong

Menurut Iqbal, hal inilah yang membedakan Partai Buruh saat ini dengan yang sebelumnya.

Sebab, Partai Buruh sebelumnya hanya didukung oleh 1 konfederasi serikat buruh, yakni Serikat Buruh Sejahteta Indonesia (SBSI).

"Inilah yang membedakan partai buruh yang baru dengan yang lama. Yang lama hanya bertumpu pada satu konfederasi serikat buruh, yaitu SBSI yang waktu itu dipimpin oleh Bang Muchtar," ucap dia.

Iqbal mengatakan, ke-11 organisasi buruh itu yakni pengurus Partai Buruh yang lama, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera (KSBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Lalu, Serikat Petani Indonesia (SPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP), Federasi Serikat Pekerja Farmasi Kesehatan (FSB Farkes), Forum Pendidik Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia (FPTHSI), serta Gerakan Perempuan Indonesia (GPI).

Dalam kesempatan yang sama, Iqbal mengungkapkan alasan Partai Buruh dihidupkan kembali adalah terkait kekalahan perjuangan buruh dalam pembahasan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

“Alasan Partai Buruh dihidupkan kembali, kekalahan telak kelas pekerja buruh tani, nelayan, guru, dan orang-orang kecil lain (terkait) Omnibus Law. Omnibus Law-lah, UU Cipta Kerja yang men-trigger Partai Buruh dihidupkan kembali,” kata Iqbal.

Baca juga: Partai Buruh Dihidupkan Kembali, PPP: Ikhtiar Warga Negara Perbaiki NKRI

Iqbal juga mengatakan, Partai Buruh ingin memperjuangkan aspirasi para buruh dalam parlemen, sehingga, perjuangan para buruh tidak lagi hanya dilakukan di jalanan melalui aksi demonstrasi.

“Di jalan tetap ada sesuai konstitusi, tapi kami ingin berjuang di parlemen,” ujar Iqbal.

Menurut dia, Partai Buruh juga menawarkan kesejahteraan terhadap seluruh buruh dan rakyat kecil yang ada di Tanah Air.

Iqbal menjanjikan Parati Buruh akan memperjuangkan agar subsidi rakyat bisa diperbanyak untuk masyarakat.

Ia juga menyampaikan, Partai Buruh akan berupaya memperjuangkan agar kebijakan soal sistem kerja outsourcing dan sistem kontrak yang tidak memiliki batasan waktu agar dihapuskan.

“Bagaimana mungkin outsourcing berlaku seumur hidup. Negara Amerika saja membatasi, Indonesia melebihi Amerika yang super kapitalis. Karyawan kontrak dikontrak berulang-ulang, upah UMSK dihilangkan, UMK bisa iya bisa tidak, nilai kenaikannya kecil,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com