Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Permohonan Uji Materi Pasal 11 UU Tipikor yang Diajukan Patrice Rio Capella

Kompas.com - 29/09/2021, 16:27 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Permohonan uji materi terkait aturan mengenai sanksi pidana suap itu diajukan oleh mantan anggota DPR Patrice Rio Capella yang pernah terjerat kasus korupsi.

"Amar putusan mengadili, menolak pernohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Mantan Anggota DPR Patrice Rio Capella Gugat Pasal 11 UU Tipikor ke MK

MK menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma mengenai hak atas kepastian hukum yang adil dalam Pasal 11 UU Tipikor. Dengan demikian, MK menilai dalil pemohon tidak beralasan.

Pasal 11 UU Tipikor tersebut mengatur:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Menurut pemohon, frasa "yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya" tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, sesuai Pasal 28D Ayat 1 UU Dasar 1945.

Patrice juga menilai, ketentuan tersebut ambigu, cenderung bersifat subyektif dan bertentangan dengan sifat dasar dalam hukum pidana. Menurut dia, dalam hukum pidana seseorang tidak dapat dipidana atas apa yang dipikirkan.

"Bahwa dalam hukum pidana seseorang dapat dihukum/dipidana akibat perbuatannya yang salah dan melanggar hukum, seseorang tidak dapat dihukum/dipidana atas apa yang ia pikirkan," tulis Patrice dalam berkas permohonan.

"Berdasarkan hal tersebut maka seseorang tidak boleh dihukum atas apa yang ia pikirkan, apalagi dihukum atas pikiran yang asalnya dari orang lain," kata mantan Sekjen Partai Nasdem itu.

Baca juga: Patrice Rio Capella Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pada 2015 silam, Patrice pernah terjerat kasus korupsi dan dipidana menggunakan Pasal 11 UU Tipikor.

Dia dianggap terbukti menerima hadiah dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung.

Menurut hakim Pengadilan Tipikor, Patrice bersalah karena menerima hadiah berkaitan dengan jabatannya selaku anggota DPR untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, pegawai staf magang di kantor OC Kaligis.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com