Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres yang Wajibkan Pencantuman NIK untuk Pelayanan Publik

Kompas.com - 29/09/2021, 15:38 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Pelayanan Publik.

Aturan yang diteken pada 9 September 2021 ini bertujuan mendukung pelayanan publik untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.

"Perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik," demikian dikutip dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Pemerintah Harap Perpres Nomor 67 dan 72 2021 Mampu Atasi Persoalan TBC-Stunting

Perpres juga mengatur penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi berupa NIK dan/ atau NPWP merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Kemudian Pasal 4 menyebutkan, penambahan atau pencantuman NIK dan/ atau NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP.

Kedua, NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP.

Ketiga, NPWP sebagai penanda identitas bagi Badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK.

Adapun ketentuan penambahan atau pencantuman NIK dan/ atau NPWP dikecualikan untuk pemberian pelayanan publik kepada orang asing yang berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan tidak diwajibkan untuk memiliki NIK dan/ atau NPWP.

Baca juga: PPP Nilai Perpres 82/2021 Bukti Negara Jaga Keberlangsungan Pesantren

Lalu, pada Pasal 7 diatur mengenai peran Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak yang memberikan hasil validasi pencantuman NIK dan/ atau NPWP kepada penyelenggara pelayanan publik melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Selanjutnya, pada Pasal 10 diatur mengenai penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/ atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dibagipakaikan serta dimanfaatkan untuk lima hal, yakni pencegahan tindak pidana korupsi, pencegahan tindak pidana pencucian uang, kepentingan perpajakan, pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan dan tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Membagipakaikan dan pemanfaatan data penerima layanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Padankan Data PBI-JK dengan NIK, Mensos Risma Ajak Pemda Proaktif

Perpres ini juga mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara harus menyelesaikan pencantuman NIK dan/ atau NPWP untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya peraturan presiden ini.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 9 September 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com