Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Nilai Perpres 82/2021 Bukti Negara Jaga Keberlangsungan Pesantren

Kompas.com - 14/09/2021, 19:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi berpandangan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren merupakan bukti bahwa Negara hadir menjaga keberlangsungan dan eksistensi pesantren di Indonesia.

Untuk itu, ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Perpres tersebut.

"Hadirnya Perpres tersebut menyusuli Undang-Undang Pesantren yang disahkan dua tahun lalu. Hal ini sekaligus merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren," kata Baidowi dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, Perpres itu sejalan dengan aspirasi pimpinan pondok pesantren yang disampaikan Fraksi PPP untuk diteruskan kepada presiden.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 82/2021 Atur Dana Abadi Pesantren

Atas penerbitan Perpres, hal itu dinilai menjadi kado menjelang peringatan Hari Santri yang jatuh pada 22 Oktober.

Sekretaris Fraksi PPP DPR itu berpendapat, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 merupakan ketentuan pelaksanaan teknis UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, terkhusus pasal 49 ayat 1 dan 2.

"Pasal itu mengamanatkan tentang dana abadi pesantren. Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan," jelasnya.

Ia melanjutkan, saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) 2022 di Badan Anggaran DPR.

Oleh karena itu, menurutnya, Fraksi PPP mendorong dana abadi pesantren untuk dimasukkan dalam APBN 2022 yang diambilkan dari dana abadi pendidikan.

Baca juga: Muhaimin Bersyukur Dana Abadi Pesantren Dikabulkan Jokowi

"Fraksi PPP akan mengawalnya dalam pembahasan RAPBN 2022," ucapnya.

Kendati demikian, Awiek mengatakan bahwa besaran dana abadi pesantren sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Lebih lanjut, ia menilai kehadiran Perpres tersebut menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi pengembangan pesantren.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres tersebut diteken pada 2 September 2021.

Dilansir dari lembaran Perpres yang telah diunggah ke laman resmi Sekretariat Negara (Setneg) pada Selasa (14/9/2021), pada Pasal 2 disebutkan, pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 50.000 Warga Divaksinasi Covid-19 di Pondok Pesantren di Lubang Buaya

Kemudian pada Pasal 3, pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi Pesantren yang meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com