Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Berharap Presiden Bersikap atas Pemecatan Pegawai KPK, MAKI: Saya Yakin Pak Jokowi Mendengar Aspirasi

Kompas.com - 28/09/2021, 16:03 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yakin Presiden Joko Widodo akan segera mengambil sikap terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman menanggapi rencana KPK membebastugaskan 56 pegawainya yang berstatus Tak Memenuhi Syarat (TMS), lusa, Kamis (30/9/2021).

“Saya yakin Presiden akan memberikan sikap dalam satu dua hari ini, karena suara masyarakat sudah tidak bisa dibendung lagi,” terang Boyamin pada Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

Boyamin menilai masyarakat ingin 56 pegawai KPK tersebut tetap dipertahankan karena selama ini telah menunjukan dedikasi dan prestasinya untuk pemberantasan korupsi.

Baca juga: ICW Sebut Sejumlah Alasan Jokowi Harus Bersikap Terkait Polemik TWK Pegawai KPK

“Saya yakin Pak Jokowi mendengarkan aspirasi ini, memperhatikan dengan cermat dan akan mengambil langkah yang terukur untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi,” kata dia.

Boyamin menegaskan, pembebasan tugas 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak bisa jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sekedar persoalan pekerjaan dan gaji.

Lebih jauh, lanjut Boyamin, ini terkait dengan kepentingan bangsa dalam upaya memberantas korupsi.

Ia berpandangan sikap diam yang ditunjukan Jokowi saat ini adalah upaya untuk mencermati dan mempertimbangkan banyak hal untuk mengambil keputusan.

“Diamnya Pak Jokowi ini sebagai bentuk mencermati dan mengambil langkah dengan jelas dalam rangka untuk kebaikan bangsa dan kebaikan KPK dalam rangka mempertahankan 56 orang ini,” ungkapnya.

“Saya yakin Pak Presiden tidak tutup mata, tidak mungkin tidak mendengar aspirasi ini, dan tidak mungkin tak terketuk hatinya pada proses-proses ini,” pungkas Boyamin.

Baca juga: Jokowi Sebut TWK Tak Boleh Merugikan, tetapi 56 Pegawai KPK Dipecat Tanpa Pesangon

Polemik TWK pegawai berlanjut dengan keputusan KPK untuk memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang dinyatakan tak lolos pada 30 September nanti.

KPK juga tidak memberikan pesangon dan dana pensiun untuk para pegawai tersebut.

Disisi lain, koalisi masyarakat sipil terus mendorong agar 56 pegawai itu tetap dipertahankan di KPK.

Sebab TWK dinilai bermasalah setelah Ombudsman menemukan adanya tindakan maladministrasi dan Komnas HAM menyatakan bahwa tes tersebut penuh dengan pelanggaran hak asasi manusia.

Jokowi disebut telah menerima rekomendasi dari kedua lembaga itu. Selama ini Jokowi menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MJ) untuk mengambil sikap.

Baca juga: Kepuasan atas Kinerja Jokowi Turun, Stafsus Mensesneg:Tak Begitu Jauh dengan Perhitungan Kami

Namun, MA dalam putusannya menolak judicial review (JR) Perkom Nomor 1 Tahun 2021 juga menyatakan bahwa tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah.

Sedangkan MK meski menolak judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait pasal-pasal alih status pegawai KPK menjadi ASN namun juga menyatakan bahwa alih status tidak boleh merugikan pegawai.

Kini banyak pihak menunggu Jokowi untuk mengambil langkah menyelesaikan persoalan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com