Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Susun Kronologi Peristiwa Pelecehan dan Perundungan Pegawai KPI

Kompas.com - 28/09/2021, 14:13 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai menyusun kronologi peristiwa terkait dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan pihaknya saat ini sudah memeriksa total 8 perwakilan KPI.

“Mulai dari Wakil ketua, Kepala Sekretariat dan 6 staf,” terang Beka dihubungi Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Kasus Pelecehan di KPI Masih dalam Pengumpulan Bukti dan Saksi, Korban Jalani Tes Psikis Hari Ini

Selain itu Komnas HAM juga telah meminta pendapat dari ahli psikologi untuk memberikan masukan dalam penyusunan rekomendasi.

“Untuk mengetahui trauma dan kebutuhan psikologi sebagai bahan rekomendasi Komnas,” sebut dia.

Diketahui Komnas HAM turut serta melakukan penyelidikan pada perkara yang dialami oleh MS.

Penyelidikan itu dilakukan karena Komnas HAM menduga ada pelanggaran hak asasi yang dialami MS. Sebab perkaranya sudah terjadi sejak lama namun tidak segera mendapatkan respons dari pihak-pihak terkait.

Disisi lain, saat ini perkara MS juga sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian melalui Polres Metro Jakarta Pusat.

Adapun dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS ramai diperbincangkan publik pasca keterangan tertulisnya viral di media sosial.

MS mengaku mendapatkan tindakan tak menyenangkan itu sejak tahun 2012 dan mengalami pelecehan seksual dari 5 orang rekan kerjanya pada tahun 2015.

Baca juga: Pegawai Korban Pelecehan Disebut Kecewa atas Perlindungan dan Pendampingan KPI

Dalam keterangannya di Komnas HAM, Rabu (22/9/2021) pekan lalu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa pihaknya punya komitmen yang sama dengan Komnas HAM untuk segera menuntaskan perkara yang terjadi pada MS.

Selain itu Hengki juga menegaskan bahwa pihak kepolisian terbuka pada potensi pelanggaran pidana yang lain pada kasus ini.

“Kami juga konstruksikan di sana perbuatan tidak menyenangkan, apakah ada paksaan fisik, psikis kalau memang ada itu kami periksa juga,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com