JAKARTA, KOMPAS.com – Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) korban perundungan dan pelecehan seksual berinisial MS disebut merasa kecewa dan bingung terhadap tindak lanjut yang dilakukan instansi tempatnya bekerja dalam merespons kasus yang dialaminya.
Salah satu kuasa hukum dari MS, Rony E Hutahaean menyampaikan, kliennya belum merasakan langsung bagaimana bentuk perlindungan dan pendampingan yang selama ini dilakukan KPI terkait kasusnya.
"Sejauh ini bukan diabaikan, tapi merasa kecewa dan bingung, bentuk perlindungan dan pendampingan yang diberikan itu seperti apa," kata Rony kepada Kompas.com, Selasa (28/9/2021).
Lebih lanjut, Rony mengatakan, MS hanya berharap KPI dapat membantu agar pelaku perundungan dan pelecehan terhadapnya dapat semakin menemukan titik terang.
Ia juga menilai, selama ini kliennya hanya berjalan sendiri dalam hal mencari bukti dan fakta terkait kasusnya.
"Jangan sampai terkesan KPI itu tidak membuka secara luas atau membantu MS sendiri dalam hal tindak pidana yang dialami MS," kata dia.
Selain itu, Rony selaku kuasa hukum MS, juga mengaku belum pernah berkomunikasi terkait teknis penanganan dan pendampingan dari KPI terhadap kliennya.
Ia menyebut tim kuasa hukum MS juga belum mendapat informasi terkait sejauh mana dan bagaimana pendampingan KPI terhadap kliennya.
Rony pun mempertanyakan independensi atau keterbukaan tim investigasi yang dibentuk KPI tekrait kasus MS.
Para kuasa hukum berharap proses investigasi KPI jangan sampai merugikan MS.
"Karena kami khawatir bahwa tim investigasi itu adalah hanya orang-orang internal KPI yang berusaha dan kami menduga hanya melindungi tentang KPI sendiri,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan, Irsal Ambia mengatakan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami pegawai berinisial MS melalui jalur hukum.