Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pelecehan di KPI Masih dalam Pengumpulan Bukti dan Saksi, Korban Jalani Tes Psikis Hari Ini

Kompas.com - 28/09/2021, 13:26 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh rekan kerjanya hari ini menjalani pemeriksaan tes psikis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Salah satu kuasa hukum dari MS, Rony E Hutahaean mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan bukti dan saksi terkait kasus kliennya.

“Terkait permasalahan atau kasus perundungan pelecehan seksual yang dialami MS sendiri sampai saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti dan saksi-saksi,” kata Rony kepada Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Korban Pelecehan KPI Minta Perlindungan LPSK agar Tak Dilaporkan Balik

Rony menjelasakan, seharusnya pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati awalnya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan tes psikis pada Senin (27/9/2021) kemarin.

Namun, kliennya tidak bisa menghadiri undangan itu karena harus memenuhi undangan LPSK, sehingga pemeriksaan di RS Polri dijadwalkan ulang menjadi hari ini.

“Mestinya Senin tapi dari RS Polri karena ini adalah bagian dari proses penyelidikan atau permintaan dari Polres Jakarta Pusat untuk menguatkan bukti dan keterangan dari saksi dan korban,” kata dia.

Selain itu, Rony memaparkan, melalui sejumlah pemeriksaan psikis yang sudah dilakukan, hasil sementara pemeriksaan menyebutkan kliennya mengalami guncangan mental, trauma, dan depresi pasca perundungan dan pelecehan yang dialaminya.

Bahkan, kondisi mentalnya terebut juga turut memengaruhi kondisi fisik MS, seperti mengalami gangguan pencernaan, emosi tidak terkontrol, serta gangguaan asam lambung.

Baca juga: Kuasa Hukum: RS Polri Nyatakan Korban Pelecehan Seksual di KPI Alami Guncangan Mental hingga Depresi

Selain itu, guncangan mental yang dialami MS, kata Rony, membuat kliennya takut apabila mendengar kata KPI.

“Mendengar kata KPI saja dia sudah takut gitu, ada guncangan mental di sana, ada trauma, ada depresi,” ucapnya.

Lebih lanjut, menurut dia, pihak RS Polri pun masih harus menjadwalkan pemeriksaan tes psikis lanjutnya hingga maksimal 14 kali pemeriksaan.

Diketahui saat ini dugaan perkara perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi pada MS juga sedang ditangani oleh pihak kepolisian melalui Polres Metro Jakarta Pusat.

Selain Polres Jakarta Pusat, pihak Komnas HAM dan LPSK juga turut mengawal kasus tersebut.

Baca juga: Delapan Pegawai KPI Sudah Diperiksa Komnas HAM Terkait Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual

Perkara ini bermula dari keterangan tertulis MS yang mengaku mendapatkan tindakan tidak mengenakkan dari rekan kerjanya sejak tahun 2012.

Kemudian MS menceritakan bahwa dirinya sempat mengalami pelecehan seksual dari 5 orang rekan kerjanya di tahun 2015.

Keterangan tertulis MS viral di media sosial dan menyita perhatian publik.

KPI mengklaim pihaknya langsung melakukan investigasi internal dan menonaktifkan sementara para terduga pelaku untuk melancarkan proses hukum yang berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com