KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt pada 14 Juli 2018.
Eni menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Suap yang dioterima Eni sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.
Baca juga: Eni Maulani Terima Dihukum 6 Tahun Penjara
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemudian menyatakan Eni terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes pada 1 Maret 2019.
Akibatnya, ia divonis 5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,087 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Selain itu, majelis hakim mencabut hak Eni untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Eni selesai menjalani pidana pokok.