KPK menetapkan Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Markus Nari, sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada 19 Juli 2017.
Markus Nari diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013, pada Kementerian Dalam Negeri, yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Baca juga: Terpidana Kasus E-KTP Markus Nari Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Dalam perkara itu, Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada pengadilan tingkat pertama, Markus Nari divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Ia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar 400.000 Dollar AS dalam pusaran kasus proyek pengadaan KTP elektronik
Ia juga dinilai telah telah merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan merintangi pemeriksaan terhadap saksi Miryam S Haryani.
Baca juga: Terbukti Bersalah, Markus Nari Wajib Bayar 400.000 Dollar AS dan Hak Politiknya Dicabut
KPK kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut dan putusan banding menyatakan Markus dihukum 7 tahun penjara.
Perkara itu kemudian berlanjut di tingkat kasasi yang memutuskan Markus divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan.
Ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar 900.000 dollar AS yang jika tidak dibayar diganti dengan 3 tahun penjara.
Hukuman tambahan lain yang dijatuhkan kepada Markus adalah pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah menjalani masa pidana. Saat ini, Markus tengah menjalani masa hukumnya di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.