KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada 17 Juli 2017. Saat itu, Setya Novanto sedang menjabat sebagai Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.
Namun, ketika itu Setya Novanto lolos dari status tersangka usai memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Berselang empat bulan kemudian tepatnya pada 10 November 2017, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.
Baca juga: KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP
Setya Novanto pun kemudian menjalani proses persidangan. Setelah lima bulan proses persidangan, Setya Novanto divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP pada April 2018.
Ia terbukti melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dan pihak tertentu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun melalui intervensinya dalam proyek e-KTP.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Setya Novanto. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hak politik Setya Novanto juga dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Kini, Setya Novanto tengah mendekam di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.