Kader Golkar lainnya yang terjerat dalam kasus korupsi adalah anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi. Ia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada 14 Februari 2018.
Fayakhun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.
Dugaan suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelin monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.
Pada 21 November 2018, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Fayakhun terbutki menerima suap sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat.
Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Andriadi
Uang tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Uang tersebut diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Bakamla. Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.
Akibat perbuatannya itu, ia divonis 8 tahun penjara. Ia juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hak politik Fayakhun juga dicabut selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.