Kader Partai Golkar lainnya yang terjerat dalam kasus korupsi adalah Idrus Marham. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana korupsi proyek PLTU Riau-1 pada 24 Agustus 2018.
Saat itu, Idrus tengah menjabat sebagai Menteri Sosial dalam kabinet kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Idrus menerima suap bersama-sama dengan kader partai Golkar lainnya, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Sebelumnya, Eni telah ditetapkan terlebih dahulu oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Selesai Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara, Idrus Marham Kini Dibebaskan
Dalam persidangan, hakim kemudian menjatuhkan vonis penjara kepada Idrus selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Idrus mengajukan banding atas vonis itu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukum Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Lalu Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya hukuman Idrus dikurangi menjadi 2 tahun penjara. Kini Idrus telah menghirup udara bebas. Ia bebas secara murni dari Lapas Kelas I Cipinang sejak 11 September 2020.