Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alex Noerdin dan Azis Syamsuddin Tersangka Korupsi, Golkar: Kami Prihatin...

Kompas.com - 25/09/2021, 21:58 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar angkat bicara soal dua kadernya yang ditetapkan tersangka kasus korupsi dalam waktu berdekatan.

Adapun dua kader itu adalah eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

"Tentunya, kami selalu sampaikan kami prihatin, kader kami terkena musibah masalah hukum," kata Ketua DPP Adies Kadir saat konferensi pers di Ruang Fraksi Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Azis Syamsuddin Dinonaktifkan dari Golkar

Adies mengatakan, Golkar akan terus mencermati dan mendalami kasus yang menimpa kedua kader partai.

Selain itu, Sekretaris Fraksi Golkar itu menyatakan bahwa partai siap menawarkan bantuan hukum kepada Alex dan Azis.

"Kami selalu siap apabila kader meminta bantuan hukum. Kita tentunya akan mengawal," terang dia.

Adapun bantuan hukum itu ditawarkan melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Golkar.

"Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Bakumham terhadap seluruh kader Partai Golkar yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus, apabila bantuan hukum tersebut diminta oleh kader," kata dia.

Namun, apabila kader tersebut sudah menunjuk kuasa hukum lainnya, Golkar tetap akan mengamati perkembangan kasus hukum itu.

Sebelumnya diberitakan, kader Golkar yang beberapa waktu terakhir menjadi tersangka kasus korupsi adalah Alex Noerdin.

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Baca juga: Saat Alex Noerdin Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi dalam Sepekan

Sementara itu, yang terkini adalah kader Golkar yaitu Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun Azis ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK pada Sabtu (25/9/2021) dinihari.

Azis ditetapkan sebagai tersangka suap dalam penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com