JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar menghormati semua proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Azis Syamsuddin. Azis merupakan Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar.
Adapun Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
"Golkar menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua DPP Golkar Adies Kadir saat konferensi pers di Ruang Fraksi Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Selain itu, Adies mengatakan bahwa Golkar menjunjung tinggi asas hukum praduga tak bersalah atau presumption of innocent terhadap Azis Syamsuddin.
Baca juga: Golkar Siapkan Nama Wakil Ketua DPR Pengganti Azis Syamsuddin
Menurut Adies, Azis wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang memvonisnya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian, Partai Golkar juga menawarkan bantuan hukum kepada Azis melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham).
Namun, bantuan tersebut baru akan diberikan jika Azis meminta.
"Jika kader Partai Golkar yang bersangkutan ternyata telah menunjuk penasihat hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukumnya, maka Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya," jelas dia.
Lebih lanjut, Adies mengatakan bahwa Partai Golkar memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada kader yang mendapatkan permasalahan hukum untuk lebih konsentrasi menghadapi persoalannya.
"Hal itu sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi," terang Adies.
Baca juga: MKD Sebut Pergantian Kursi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Jadi Wewenang Golkar
Oleh karena itu, lanjut dia, Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus hadapi permasalahan hukum di KPK.
Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin resmi ditahan KPK pada Sabtu dinihari.
“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfernsi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.