JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman menegaskan, pihaknya tidak berwenang mencampuri proses pergantian kursi pimpinan DPR yang diduduki Azis Syamsuddin.
Menurut dia, wewenang itu berada di tangan Partai Golkar yang menjadi partai politik pengusung Azis, yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Soal kursi Wakil Ketua DPR itu menjadi wewenang Partai Golkar karena berdasarkan Rapat Pengganti Bamus (Badan Musyawarah) tahun 2019 kursi tersebut diperuntukkan kepada Golkar," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021).
Menurut dia, yang menjadi perhatian MKD yaitu terhadap pelaksanaan kewajiban setiap anggota DPR. Dalam hal ini kehadiran anggota dewan, baik secara fisik maupun virtual.
Baca juga: Golkar Siapkan Pengganti Azis Syamsuddin di DPR
Menurut dia, MKD akan menjalankan proses kode etik apabila ada anggota dewan yang tidak menjalankan tugas dan kewajibannya.
"Setiap anggota DPR yang tidak aktif secara fisik atau virtual selama lebih dari tiga bulan berturut-turut akan diperiksa MKD," jelasnya.
Azis sebelumnya telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.
"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir dalam konferensi pers, Sabtu.
Ia menambahkan, proses pergantian terhadap Azis akan dilakukan dalam waktu dekat. Kendati demikian, Sekretaris Fraksi Golkar itu tidak menyebut secara pasti waktu pelaksanaannya.
Baca juga: Golkar Tawarkan Bantuan Hukum pada Azis Syamsuddin yang Tersandung Kasus Dugaan Suap
Untuk diketahui, Azis resmi ditahan Komisi Antirasuah pada Sabtu dini hari. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfernsi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.