Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek Kaji Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Sekolah

Kompas.com - 24/09/2021, 16:14 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang melakukan kajian penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan pendidikan.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendiknbud Ristek Jumeri, penggunaan aplikasi Pedulilindungi diperlukan guna mendapatkan data yang lebih akurat terkait penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

“Saat ini Kemendikbud Ristek dan Kemenkes sedang lakukan uji coba sistem pendataan baru dengan aplikasi PeduliLindungi,” kata Jumeri dalam acara Bincang Pendidikan virtual, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Ini Daftar Aktivitas di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Jumeri juga mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini diharapkan akan semakin memudahkan koordinasi antara Kemendikbud Ristek dan Kemenkes dalam melakukan screening Covid-19.

Aplikasi PeduliLindungi tersebut, kata Jumeri, akan membuat proses pendataan juga semakin terintegrasi.

“Kita ikut dengan aplikasi itu nanti akan diintegrasikan kemendikbud ristek bisa mengakses terkait dengan sekolah dan kemenkes juga tahu tentang tingkat penularan yang ada di sekolah,” ujar dia.

Sementara itu, Juneri menyebut, teknis penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan sekolah masih dalam proses kajian antar kementerian terkait.

Jumeri juga masih belum bisa memberikan penjelasan teknis terkait implementasi aplikasi PeduliLindungi di sekolah.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Digunakan untuk Skrining PON XX

Namun, menurutnya, pihaknya akan mempertimbangkan aspek ketidaktersediaan gawai, khususnya di sekolah yang terletak di daerah pedalaman.

“Saya tahu bahwa di pedalaman mungkin anak-anak belum ada perangkat gadget yang memungkinkan memakai aplikasi PeduliLindungi ini,” kata dia.

“Nah ini makanya kita sedang melakukan uji coba dan tentu kami belum bisa memberikan (penjelasan teknis). Tapi kita arah-arahnya ke sana,” lanjut Jumeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com