Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berhentikan Pegawai Tanpa Pesangon, Pimpinan KPK Dinilai Tak Berniat Jalankan Putusan MK

Kompas.com - 22/09/2021, 16:57 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak punya niat untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari putusan MK jelas mengatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara tidak boleh merugikan.

Hal itu disampikan Feri menanggapi keputusan KPK tidak memberikan pesangon dan dana pensiun untuk 56 pegawai yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Sedari awal saya pikir memang pimpinan KPK tidak berniat menjalankan putusan MK yang punya guideline yaitu tidak merugikan pegawai KPK,” terang Feri pada Kompas.com, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Komnas HAM: Kehadiran Presiden Jokowi Makin Ditunggu untuk Selesaikan Masalah TWK di KPK

Adapun putusan MK yang dimaksud Feri adalah putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 tentang uji formil dan materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang KPK.

Feri melanjutkan sikap Pimpinan KPK yang memutuskan tidak memberi pesangon dan dana pensiun pegawai yang akan diberhentikan 30 September nanti merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.

“Sikap Pimpinan KPK ini betul-betul di luar logika dan nalar konstitusi,” ucap dia.

Dalam pandangan Feri jika putusan MK untuk tidak merugikan pegawai KPK dilaksanakan hal itu mengindikasikan bahwa Indonesia bukan negara hukum namun negara berbasis kekuasaan.

“Kalau penyelenggara negara mengabaikan putusan MK dan nilai-nilai yang sepatutnya dilindungi, ya memang kita sudah bukan lagi negara hukum tapi negara yang berdasarkan kekuasaan,” pungkas dia.

Di sisi lain Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut meski 56 pegawai tak dapat pesangon dan dana pensiun namun KPK memberi Tunjangan Hari Tua (THT).

Baca juga: Jokowi Sebut TWK Tak Boleh Merugikan, tetapi 56 Pegawai KPK Dipecat Tanpa Pesangon

Ali menegaskan pemberian THT itu diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.

“Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentum kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK,” sebut Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com