Salin Artikel

Berhentikan Pegawai Tanpa Pesangon, Pimpinan KPK Dinilai Tak Berniat Jalankan Putusan MK

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari putusan MK jelas mengatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara tidak boleh merugikan.

Hal itu disampikan Feri menanggapi keputusan KPK tidak memberikan pesangon dan dana pensiun untuk 56 pegawai yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Sedari awal saya pikir memang pimpinan KPK tidak berniat menjalankan putusan MK yang punya guideline yaitu tidak merugikan pegawai KPK,” terang Feri pada Kompas.com, Rabu (22/9/2021).

Adapun putusan MK yang dimaksud Feri adalah putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 tentang uji formil dan materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang KPK.

Feri melanjutkan sikap Pimpinan KPK yang memutuskan tidak memberi pesangon dan dana pensiun pegawai yang akan diberhentikan 30 September nanti merupakan bentuk pelanggaran konstitusi.

“Sikap Pimpinan KPK ini betul-betul di luar logika dan nalar konstitusi,” ucap dia.

Dalam pandangan Feri jika putusan MK untuk tidak merugikan pegawai KPK dilaksanakan hal itu mengindikasikan bahwa Indonesia bukan negara hukum namun negara berbasis kekuasaan.

“Kalau penyelenggara negara mengabaikan putusan MK dan nilai-nilai yang sepatutnya dilindungi, ya memang kita sudah bukan lagi negara hukum tapi negara yang berdasarkan kekuasaan,” pungkas dia.

Di sisi lain Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut meski 56 pegawai tak dapat pesangon dan dana pensiun namun KPK memberi Tunjangan Hari Tua (THT).

Ali menegaskan pemberian THT itu diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.

“Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentum kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK,” sebut Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/22/16574091/berhentikan-pegawai-tanpa-pesangon-pimpinan-kpk-dinilai-tak-berniat-jalankan

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke