Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HQR Code Sertifikat Vaksin Tak Terbaca di Saudi, Kemenkes: Masih Proses Integrasi

Kompas.com - 22/09/2021, 16:34 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem QR Code pada sertifikat vaksin Covid-19 Indonesia tidak bisa terbaca di bandara Arab Saudi.

QR Code serifikat vaksin ini merupakan hal mutlak yang harus terbaca saat tiba di bandara Arab Saudi.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sistem QR Code sertifikat vaksin masih dalam proses integrasi dengan platform global.

Baca juga: Pamerkan Data Covid-19 Indonesia Membaik, Menlu Retno Harap Arab Saudi Tinjau Kebijakan Vaksin dan Umrah

"Ini kita integrasi dengan platform global masih dalam proses dan akan dilakukan secara bertahap," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/9/2021).

Kendati demikian, Nadia tak menyebutkan secara detail waktu yang dibutuhkan dalam proses integrasi sistem tersebut.

"Masih sedang kita siapkan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Konsul Haji Kosulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Endang Jumali mengatakan, sistem QR Code sertifikat vaksin Covid-19 Indonesia tidak bisa terbaca di bandara Arab Saudi.

Hal itu ditemukan Jumali saat melakukan uji coba sertifikat vaksin Covid-19 beberapa waktu lalu.

"Kami sudah mencoba beberapa kali membaca QR Code sertifikat dari Indonesia sampai pada saat kami uji coba itu belum bisa terbaca," kata Jumali dalam diskusi daring, Selasa (21/9/2021).

Menurut dia, QR Code adalah hal mutlak yang harus dalam proses pembacaan setifikat vaksin Covid-19 di Bandara Arab Saudi.

Baca juga: KJRI Jeddah: QR Code Sertifikat Vaksin Covid-19 Indonesia Tak Bisa Terbaca di Saudi

Oleh karena itu, ia menilai hal semacam ini harus menjadi perhatian bersama terutama bagi pemerintah Indonesia.

"Berbeda dengan sertifikat dari Nigeria dan juga negara-negara lain yang sudah masuk. Dan perlu diketahui, bahwa sertifikat vaksin itu akan berlaku 14 hari setelah suntik," ujarnya.

"Jadi nanti akan ada dua sertifikat. Pertama sertifikat vaksin sinovac dua dosis kemudian juga sertifikat vaksin booster. Ini menjadi syarat mutlak," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com