JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran Presiden Joko Widodo semakin ditunggu untuk menyelesaikan masalah terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai, peran Jokowi semakin penting melihat dinamika yang terjadi di KPK akhir-akhir ini.
“Melihat dinamika terakhir seperti ini, sampai soal pesangon ini, kehadiran Presiden untuk menyelesaikan masalah ini semakin jelas dan kuat,” kata Anam pada Kompas.com, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Jokowi Dinilai Tercela jika Abaikan Rekomendasi Ombudsman-Komnas HAM soal TWK KPK
Anam mengatakan, sikap Jokowi banyak dinanti agar keadilan, penghormatan hukum, dan kejernihan melihat persoalan dalam polemik TWK ini semakin jelas.
“Jadi jangan sampai semakin lama prosesnya semakin jauh dari nilai-nilai HAM, nilai-nilai hukum,” kata dia.
“Semakin Presiden cepat hadir menyelesaikan kasus ini, semakin baik,” kata dia lagi.
Anam berharap Jokowi segera bersikap setelah menerima rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman agar persoalan TWK tidak semakin gaduh di masyarakat.
Adapun polemik pelaksanaan TWK pegawai KPK masih terus terjadi.
Terbaru, KPK memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat 56 pegawai berstatus Tak Memenuhi Syarat (TMS) per 30 September.
Baca juga: Jokowi Dinilai Perlu Sampaikan Sikap Terkait Polemik TWK Pegawai KPK
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa para pegawai tersebut tidak mendapatkan pesangon dan dana pensiun.
“Namun, KPK memberikan tunjangan hari tua sebagai pengganti manfaat pensiun,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).
Sementara itu, Jokowi disebut telah menerima rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman terkait penyelenggaraan TWK.
Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, Minggu (19/9/2021).
Baca juga: Jokowi Dinilai Tercela jika Abaikan Rekomendasi Ombudsman-Komnas HAM soal TWK KPK
Koalisi masyarakat sipil menilai, Jokowi mesti mengambil langkah penyelesaian dengan berpedoman pada surat rekomendasi dua lembaga tersebut.
Sebab, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menguji norma dari peraturan yang menjadi dasar TWK.
Sementara itu, pelaksanaan TWK itu telah diuji oleh Komnas HAM dan Ombudsman dengan hasil temuan adanya pelanggaran hak asasi manusia dan malaadministrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.