Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puspomad Segera Periksa Brigjen Junior Tumilaar Usai Bikin Surat Terbuka untuk Kapolri

Kompas.com - 22/09/2021, 09:14 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) segera memeriksa Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar usai membuat surat terbuka dengan tulisan tangan untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang viral di media sosial.

Surat terbuka itu berisi mengenai pembelaan Junior terhadap seorang Babinsa dan penangkapan seorang warga miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado.

"Akan melakukan pemeriksaan terhadap Irdam XIII/Merdeka tersebut di Puspomad, Jakarta," ujar Komandan Puspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9/2021).

Chandra menjelaskan, pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap jenderal bintang satu tersebut mengenai adanya dugaan penyampaian informasi yang tak sesuai fakta.

"Terkait adanya dugaan bahwa hal-hal yang disampaikan mengandung berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada," kata dia.

Baca juga: Surat Brigjen TNI soal Penangkapan Warga Buta Huruf Viral, Ini Kata Polda Sulut dan Kodam Merdeka

Diberitakan, surat terbuka dari Brigjen TNI Junior Tumilaar untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo viral di media sosial.

Surat tersebut ditulis pada 15 September 2021. Isinya perihal surat panggilan Polri kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado.

Surat itu dibuat karena Brigjen TNI Junior Tumilaar telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.

Junior memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri.

Dia menyebutkan, para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat.

Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

Baca juga: Surat Terbuka Brigjen TNI di Antara Sengketa Tanah Warga dan Bantahan Ciputra

Dalam suratnya itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.

Ari Tahiru disebutkan pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki PT Ciputra Internasional. Disebutkan perumahan tersebut ada beberapa penghuni anggota Polri.

Ari Tahiru sebagai rakyat minta perlindungan Babinsa. Namun, Babinsa itu dipanggil Polresta Manado.

Dalam isi surat itu Junior juga menyatakan, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 3030K tahun 2016, atas laporan PT Ciputra Internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com