JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan bahwa sejumlah kebijakan pelonggaran yang diambil telah dipertimbangkan matang-matang. Sekalipun, masih terjadi penambahan kasus Covid-19 di Indonesia yang cukup signifikan.
Pada Selasa (21/9/2021), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat adanya penambahan 3.263 kasus Covid-19 di Indonesia dalam 24 jam terakhir. Penambahan itu mengakibatkan total kasus Covid-19 mencapai 4.195.958, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.
Adapun tingkat penularan atau positivity rate Covid-19 mencapai 1,85 persen apabila dilihat dari hasil pemeriksaan spesimen berdasarkan metode polymerase chain reaction (PCR), tes cepat molekuler (TCM) dan antigen.
Dari total kasus yang dilaporkan, 4.002.706 orang telah dinyatakan sembuh, sedangkan 140.805 orang meninggal dunia. Saat ini, tercatat 52.447 kasus aktif dan 393.404 orang yang berstatus suspek.
Baca juga: UPDATE 21 September: Ada 393.404 Suspek Terkait Covid-19
Diperbolehkan ke mal
Sementara itu, pemerintah memperbolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan atau mal selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-3 di Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021.
Meski demikian, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, jika tidak ada keperluan mendesak, anak-anak tersebut sebaiknya tetap berada di rumah.
"Meskipun anak-anak usia 12 tahun sudah diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak maka anak lebih baik tinggal di rumah saja," kata Wiku dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.
Wiku juga meminta para orangtua menjamin penerapan protokol kesehatan buah hati mereka selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan.
"Selain itu dimohon agar Satgas di fasilitas publik melakukan upaya penegakan," ujar dia.
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Satgas: Jika Tak Mendesak Lebih Baik di Rumah
Wiku mengatakan, setiap pelonggaran aktivitas masyarakat yang ditetapkan pemerintah dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk menuju masyarakat yang produktif.
Sudah dipertimbangkan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad meyakini, pemerintah telah memiliki pertimbangan dalam melonggarkan PPKM.
Dasco menilai, perbaikan kegiatan ekonomi menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam melonggarkan aktivitas masyarakat, termasuk membolehkan anak di bawah usia 12 tahun ke mal.
"Untuk anak-anak yang di bawah 12 (tahun) itu saya rasa pemerintah sudah punya pertimbangan, terutama juga dari selain sisi menjaga kesehatan tapi juga sisi perbaikan ekonomi dan lain-lain," kata Dasco.
Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan, situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air memang mengejutkan.
Menurut Dasco, banyak pengakuan dari negara-negara tentang keberhasilan Indonesia menekan laju Covid-19.
Baca juga: Satgas: Tak Ada Jaminan Keberhasilan Penanganan Covid-19 Terus Bertahan, jika Tak Disiplin Prokes
Namun, ia mengingatkan agar pelonggaran yang diterapkan pemerintah juga diikuti dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, misalnya, para orangtua harus waspada menjaga anak-anaknya saat berpergian ke pusat perbelanjaan.
"Dalam situasi seperti sekarang ini kita lakukan pelonggaran demi pelonggaran tetapi tetap dengan prokes yang ketat," kata Dasco.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.