JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob mengatakan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tidak menggali keterangan kliennya secara runut, sehingga investigasi yang dilakukan tidak memenuhi prinsip investigasi yang benar.
Bahkan, ia menyebut, pemanggilan yang dilakukan KPI layaknya sebuah perbincangan biasa.
"Yang tidak menjelaskan bagaimana tragedi pelecehan seksual dan perundungan terjadi, bagaimana awal mula peristiwa, mengapa atasan mengabaikan laporan korban," tutur Mehbob dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).
"Siapa saja yang terlibat, siapa berperan apa, seperti apa kesimpulannya dan apa rekomendasinya," sambung dia.
Mehbob menduga, KPI tidak serius dalam menangani perkara ini, karena hasil pemeriksaan yang dilakukan tidak disampaikan kepada masyarakat.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Pelecehan: Pegawai KPI Fasilitasi Upaya Damai, Mustahil Komisioner Tidak Tahu
Selain itu, jika investigasi internal dilaksanakan, menurut dia, seharusnya atasan MS pada divisi kliennya bekerja turut diperiksa.
"Mengapa KPI bungkam dan terkesan merahasiakan," ucapnya.
Lebih jauh, Mehbob mengaku tak percaya jika komisioner KPI menyatakan tak mengetahui inisiasi damai yang sempat diupayakan oleh pelaku.
"Karena dilakukan di salah satu ruangan di gedung KPI dan difasilitasi oknum pegawai KPI," imbuh dia.
Diketahui Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi menyatakan pihaknya tidak berusaha untuk mendamaikan korban dengan terduka pelaku.
Mulyo menjelaskan bahwa KPI pernah memanggil terduga korban dan pelaku. Namun hal itu merupakan bagian dari investigasi internal.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Pelecehan: Investigasi Internal KPI Mirip seperti Ngobrol-ngobrol
Adapun perkara ini bermula dari surat keterangan MS yang menceritakan apa yang dialaminya di media sosial.
Surat itu kemudian viral dan mendapatkan banyak perhatian masyarakat.
MS saat ini sedang menempuh upaya hukum di Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara itu KPI mengaku telah menonaktifkan terduga pelaku dan akan memberi bantuan hukum dan perlindungan untuk MA.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.