Revisi UU KPK
Upaya pelemahan lainnya adalah melalui revisi UU KPK yang disahkan pada 17 September 2019 lalu. Revisi UU KPK menjadi salah satu tonggak upaya pelemahan KPK yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade.
Sejak 2009, DPR dan pemerintah berulangkali mengusulkan agar UU KPK direvisi. Pada masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), upaya untuk merevisi UU KPK selalu datang dari DPR, namun kandas karena ditolak SBY.
Upaya revisi UU KPK tersebut terus berlanjut pada masa pemerintahan Jokowi. Sejak 2015, DPR bersama pemerintah silih berganti mengusulkan revisi UU KPK dan menemui ujungnya pada September 2019.
Baca juga: Revisi UU KPK Dinilai Timbulkan Krisis Integritas dan Demoralisasi di KPK
Pemerintah beralasan, revisi dilakukan karena KPK menghambat investasi. Namun kuat dugaan, revisi dilakukan karena elite politik dan DPR gerah dengan sepak terjang KPK khususnya terkait penyadapan.
Pasalnya, KPK berulang kali menyadap pejabat pemerintah dan anggota DPR. Dalam beberapa kali upaya revisi dilakukan, pemerintah dan DPR selalu mempersoalkan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.
Dari catatan Kompas, DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam waktu dua pekan. Total, hanya lima kali rapat yang diketahui publik.
Baca juga: YLBHI: Kita Perlu Uji Sistem Baru Hasil Revisi UU KPK
Ironisnya, dalam proses revisi tersebut, pimpinan KPK saat itu tidak pernah dilibatkan secara penuh. ”Kami hanya sekali mendapatkan surat untuk mewakili KPK, setelah itu tidak ada lagi surat yang diterima,” ujar Wakil Ketua KPK 2015-2019 Laode M Syarif.
Bagi Laode, tidak dilibatkannya KPK dalam revisi aneh. Sebab, KPK yang bertugas melaksanakan UU tersebut.
KPK sempat mengirim surat kepada DPR agar tidak mengesahkan undang-undang tersebut sampai diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan. Namun, KPK tidak diberikan kesempatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.